Santroni Rumah Warga, Curi 2 HP, 12 Hari Kemudian Erik Diringkus

  • Bagikan
pencuri handphone
Ilustrasi

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Imran Waikabu alias Erik masuk ke rumah milik korban AZP. Korban lagi tidur. Dua handphone digondol Erik. Selang 12 hari, Erik akhirnya diciduk dengan barang baktu.

Penangkapan pria berusia 25 tahun itu setelah personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menindak lanjuti laporan salah satu warga asal desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang menjadi korban pencurian.

Korban AZP melaporkan ke Polresta Ambon rumah disantroni maling dan kehilangan beberapa unit Handphone (HP). Pencurian terjadi, Jumat (2/12/2022).

Hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap. Personil Unit Buser dan Subnit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau bergerak cepat.

Erik, warga dusun Nametek, Kabupaten Buru ini di Kota Ambon mendiami kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau ini akhirnya tidak berkutik saat diringkus Polisi.

Erick diciduk, Kamis 14 Desember 2022 lalu oleh personil Unit Buser dab Subnit III Pidum Satreskrim dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima, dan Kasubnit 3 Pidum, Bripka S. Tonce.

"Saat penangkap pelaku, dari tangannya anggota Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung Galaxy S20 plus warna silver, dan satu unit HP merk Samsung Galaxy S9," ujar Kasat Reskrim, AKP Mido Johanes Manik Jumat (30/12/2022).

Modus operandi, kata Mido, tersangka memasuki rumah korban dengan cara menaiki tangga di samping rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban. Ssaat itu korban tertidur lelap. Tersangka langsung mengambil HP milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Erick Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana." Ancaman kurungan pidana kurungan 7 tahun penjara," jelas Mido.(ERM)

  • Bagikan