Usai Korupsi Dana Desa, Bendahara Ini dituntut 6 Tahun

  • Bagikan
Rarat, Gorom Timur SBT
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi DD/ADD Bendahara Negeri Rarat Gorom Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/1).

AMBON, AE.- Ahmad Lapang Rumalean, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rarat Gorom Timur, Seram Bagian Timur (SBT) dituntut 6 Tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Ambon. Selasa (3/1)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT Ridho Sampe, menuntut Rumalean, karena diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Gorom Timur tahun anggaran 2017-2019.

"Meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar memutus menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 Tahun,” Kata, JPU, Ridho Sampe dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, Rumalean juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak diganti, ditambah dengan pidana kurungan 4 bulan.

Menurut JPU, Rumalean terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Tegas Jaksa.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua Wilson Shriver menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Diketahui Ahmad Lapang Rumalean, bersama dengan Saksi Muhammad Yusuf Rumalean (terdakwa dalam berkas pisah) selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Rarat Kecamatan Gorom Timur, secara melawan hukum menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Rarat Tahun Anggaran 2017-2019.

Keduanya membuat laporan yang tidak didukung dengan bukti, tidak ada realisasi kegiatan pengadaan barang fiktif dan melakukan mark up pada item-item pembelanjaan serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Rarat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 626.288.463. (YS)

  • Bagikan