Kenapa Thomas Wattimena Lolos? Ini Alasan Kejati Maluku

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

 

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Desa Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga kini sudah dalam tahap penetapan tersangka.

Para tersangka kasus ini adalah inisial GS dan RR dari unsur swasta, dan JS yang merupakan pegawai negeri sipil pada dinas PUPR Kabupaten SBB.

Ironisnya, meskipun sudah ditetapkannya tiga tersangka dalam proyek tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 milyar ini, namun mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten SBB, Thomas Wattimena tidak di tetapkan sebagai tersangka.

Padahal Wattimena orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang di hubungi Ambon Ekspres via pesan WhatsApp, Sabtu (07/1) menjelaskan, menurut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, siapa yang bertanggungjawab dalam kasus Inamosol adalah berdasarkan fakta yang di temukan.

Menurut Wahyudi, fakta - fakta yang ditemukan dalam kasus Inamosol antara lain, keterangan saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta keterangan ahli.

Dengan demikian, berdasarkan fakta - fakta tersebut semuanya mengarah kepada ketiga tersangka.

" Dari penyidikannya, fakta mengarah kepada para tersangka. Ini alasan mengapa yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka, " singkat Wahyudi. (AKS)

  • Bagikan

Exit mobile version