Ambon AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut 8 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap dan gratifikasi ijin pembanguan retail alfamidi tahun 2020 di kota Ambon.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023) .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho dalam persidangan virtual yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, menyebutkan terdakwa Richard Louhenapessy, terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
"Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy selama tahun delapan tahun dan enam bulan penjara," Pita JPU, Taufiq Ibnugroho dalam tuntutannya
Menurut JPU, Richard Louhenapessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Jelas JPU.
Selain pidana penjara terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000. dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan disitu oleh jaksa untuk menutup uang tersebut jika tidak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.(YS)