Dugaan Penganiayaan di PN Ambon, Diadukan ke Polisi

  • Bagikan
korban penganiayaan di PN Ambon
Korban penganiayaan di PN Ambon (kanan) melapor ke Polres Pulau Ambon dan PP Lease.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - MT (17) mengadukan penganiayaan terhadap dirinya ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease. Korban mengaku dikeroyok saat sidang di di pengadilan Negeri Ambon, Kamis 19 Januari 2023.

Korban saat melapor di dampingi orang tuanya. Laporan sudah disampaikan kemarin. Dia mengaku, dianiaya oleh sejumlah orang saat sidang gugatan rangkap jabatan dan peramasan hak adat.

Kejadian bermula saat hakim membacakan putusan pencabutan gugatan, massa kemudian melampiaskan ketidakpuasan dengan narasi provokatif dan ancaman.

Pengacara korban, Abdul Syafri Tuakia menuturkan saat korban hendak menuju ruang sidang, dia kemudian diamuk massa yang sudah terpantik kemarahannya.

Aksi pemukulan yang terekam video amatir ini, kata Tuakia, dianggap melemahkan peradilan karena terjadi di dalam ruang persidangan.

"contempt of court dan tindakan brutal pemukulan di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon telah menodai kesakralan pengadilan itu sendiri, ini bukan di hutan rimba siapa kuat dia menang,” kata Tuakia.

Dia menegaskan, ini adalah negara hukum dan institusi pengadilan. Tidak bisa seenaknya melakukan aksi ribut dan brutal. Lembaga hukum harus dihormati.

Untuk diketahui gugatan ini dilayangkan kepada Raja Negeri Pelauw, RE Latuconsina. (YS)

  • Bagikan