Mau Tau, Kenapa Kursi DPRD Maluku Hanya 45? Ini Jawaban KPU

  • Bagikan
Calon DPD RI
Khalil Tianotak

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Jumlah kursi di DPRD Maluku tidak bertambah pada Pemilu 2024. Tetap 45 kursi, sesuai Pemilu 2019. Alasannya jumlah penduduk Maluku belum lebih dari tiga juta jiwa.

“Pengaturan jumlah kursi di setiap tingkatan (wilayah) berdasarkan jumlah penduduk. Nah, jumlah penduduk Maluku belum lebih dari 3 juta, maka alokasi kursi kita masih berjumlah 45, sama dengan pemilu 2019,” ungkap
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 178 UU Pemilu, jumlah kursi setiap dapil untuk DPR paling sedikit 3 dan paling banyak 120. Sedangkan jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 dan paling banyak 12 sebagaimana diatur pada pasal 188.

Penyusunan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Maluku, jelas Khalil, KPU menggunakan Data Agregat Kependudukan (DAK 2) semester pertama tahun 2022 yang berjumlah 1.886.735 jiwa. Merujuk pasal 188 ayat (2) huruf b, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 hingga 3.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi.

Dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi, kata Khalil, KPU wajib memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Berdasarkan berdasarkan prinsip-prinsip itu, KPU Maluku kemudian membuat peta sebaran dapil dan alokasi kursi.

Daerah pemilihan 1 Kota Ambon dengan jumlah kursi 9, daerah pemilihan Maluku 2 Kabupaten Buru dan Buru Selatan dengan alokasi 5 kursi, daerah pemilihan Maluku 3 Kabupaten Seram Bagian Barat 5 kursi, dapil Maluku 4 Maluku Tengah 10 kursi, dapil Maluku 5 Seram Bagian Timur 3 kursi, dapil Maluku 6 Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kepulauan Aru terdapat 8 kursi, dan dapil 7 Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya sebanyak 5 kursi.

Menurut mantan anggota KPU Kota Ambon itu, tidak semua prinsip diterapkan untuk penyusunan dapil. Misalnya, dapil Maluku Barat Daya-Kepulauan yang tidak terintegrasi karena terpisah secara geografis.

Selain itu, sarana perhubungan di kedua daerah itu juga belum memadai dan lancar. Meski ada transportasi antar kabupaten dengan menggunakan kapal dan pesawat berkapasitas sekitar 12 kursi atau penumpang saja.

Namun, jika dimekarkan menjadi dua dapil tidak akan memenuhi prinsip proporsionalitas, dimana satu dapil memperoleh alokasi 3 kursi. “Kalau kita membelah dua kabupaten itu menjadi dapil terpisah, maka kita tidak memperoleh 3 kursi DPRD, karena itu kita satukan,”jelasnya.

Usulan Dapil

Setelah mendengar penjelasan komprehensif terkait penataan dapil dan alokasi kursi, kader PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Abdul Amin mengusulkan agar Kepulauan Aru dijadikan dapil sendiri, terpisah dari Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. Ia beralasan, secara geografis atau rentang kendali Kepulauan Aru cukup jauh dari dua kabupaten tersebut dan berdasarkan pembagian jumlah penduduk dengan Bilang Pembagi Penduduk (BPPd) bisa diperoleh 3 kursi.

“Setelah saya hitung-hitung peroleh kursi, menurut saya, Aru ini bisa dijadikan dapil sendiri,”kata Amin.

Namun, saat dikonfirmasi Ambon Ekspres via seluler tadi malam, Amin mengakui, yang disampaikan baru sekadar usulan lisan. Ia akan melakukan telaah dan menyampaikan secara resmi ke pengurus DPD Perjuangan Maluku untuk dibahas lagi.

“Nanti saya bikin telaah di struktur/pengurus. Kalau Pak Ben (Benhur Watubun--sekretaris DPD Perjuangan) oke, saya akan sampikan secara tertulis,”pungkasnya.

Menanggapi masukan tersebut, Khalil menjelaskan, prinsip kesetaraan suara tidak akan diperoleh jika Aru menjadi dapil sendiri. Karena berdasarkan hitungan KPU Maluku, BPPd Aru belum mencukupi 3 kursi.

“Aru kalau dibentuk menjadi salah satu daerah pemilihan terpisah dari daerah pemilihan yang ada saat ini, maka kesetaraan tingkat suaranya tidak ada. Soal rentang kendali atau geografis, itu salah satu prinsip saja, bukan satu-satunya,”jelasnya.

Meski begitu, kata Ketua KPU Maluku Rifan Kubangun, masukan dan usulan dari PDIP dan pemangku kepentingan lainnya akan disampaikan kepada KPU RI.

“Soal usulan pemisahan dapil atau dapil baru, itu tetap kami sampaikan ke KPU RI nanti karena itu bagian dari masukan uji publik. Sekaligus menjelaskan alasan-alasannya. Tapi yang menentukan itu di KPU RI,”kata Rifan kepada wartawan usai uji publik. (TAB)

  • Bagikan