Proyek Balai Pemukiman Gagal, Anak-anak “Kehilangan” Sekolah

  • Bagikan
sekolah di SBB
Kondisi proyek sekolah di dusun Tiang Bendera, SBB, yang sudah ditinggalkan kontraktornya. (Foto: Hadia/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pembangunan 14 unit sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat dengan total pembiayaan Rp24.532.384.809, sebagiannya mangkrak. Akibatnya, anak-anak SD tidak bisa menggunakan bangunan sekolah untuk belajar mengajar.

Proyek ini milik Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Maluku, Kementerian PUPR. Pembiayaannya dimulai tahun 2022, dan harus selesai diakhir Desember dengan durasi pekerjaan 240 hari kalender. Namun hingga tahun 2023, ada sekolah yang baru dikerjakan memasuki penyelesaian 30 sampai 40 persen.

Sekolah yang dibangun, adalah rehabilitasi sarana prasarana sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ada 14 unit sekolah yang harus dibangun kontraktor.

Sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus fisik bidang pendidikan. Proyek dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi, sementara konsultannya, adalah PT Mahakarya Abadi JO PT Mifta Multi Design.

Salah satu sekolah yang sudah ditinggalkan pekerjanya, adalah SD Negeri 2 SBB yang berada di Dusun Tiang Bendera, Kecamatan Waesala. Dari pantuan Ambon Ekspres, gedung itu baru dipasang bata sebagian tanpa dilapisi atau diplester semen. Atap sudah dipasang.

Beberapa sisi sudah diplester kasar, namun sebagian lainnya justru belum dipasang batu bata. Lantai sekolah juga belum dipasang tegel. Bangunan sekolah itu terlihat baru dikerjakan sekira 30 persen.

Akibatnya anak-anak tidak bisa menggunakan gedung sekolah itu untuk proses belajar mengajar. Pasalnya, bangunan lama sudah dirobohkan, dan dibangun bangunan baru, namun hingga kini tak pernah tuntas. 

Informasi yang diterima Ambon Ekspres, Anggota DPRD Maluku sempat meributkan ketidakbecusan Balai Prasarana dan Pemukiman Maluku membangun 14 unit sekolah ini. Namun paska kunjungan ke lokasi, mereka justru diam, dan tak lagi mengukit masalah tersebut.

Ambon Ekspres telah berupaya untuk menghubungi ketua Komisi III DPRD Provinsi, Richard Rahakbauw bersama dua anggota komisi melalui pesan via Whatsapp. Namun lagi -lagi tidak satupun yang mau membalas telephon magpun pesan whatsapp.

Ambon Ekspres, pada Rabu (18/1) sempat mendatangi kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku untuk meminta penjelasan dari Iwan selaku PPK yang menangani proyek tersebut.

" Beliau (PPK) tidak masuk kantor hari ini, " kata pihak keamanan kantor itu kepada media ini.

Praktisi Hukum Rony Zhadrach Samloy yang dimintai tanggapannya mengatakan, jika pembangunan proyek tersebut bertujuan untuk pengembangan mutu pendidikan di Maluku, maka mestinya harus di selesaikan sesuai dengan kontrak.

" Intinya demi mewujudkan mutu pendidikan di Maluku, maka semua pemangku kepentingan harus memaksimalkan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut, " pinta Samloy.

Menurut pengacara kodang ini, untuk mengantisipasi terjadinya praktek dugaan korupsi terhadap proyek tersebut, maka aparat penegak dan pihak terkait seyogianya harus melakukan investigasi untuk memastikan penyebab dugaan mangraknya proyek tersebut.

Dia mengaku, dugaan korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat berakibat fatal terhadap kemajuan sebauh daerah. Apalagi lanjut dia, tujuan yang paling substansi atas proyek tersebut adalah demi mencerdaskan generasi bangsa.

" Saya minta dengan tegas kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait agar segera melakukan tindakan investigasi terhadap proyek tersebut sehingga dapat mencegah terjadinya praktek dugaan korupsi, apalagi proyek tersebut didanai oleh anggaran APBN, " harapnya. (AKS)

  • Bagikan