Bukti Ada, Visum Benarkan, Koh Penganiaya Philipus Belum Jadi Tersangka?

  • Bagikan
penganiayaan antar anak dibawah umur
Ilustrasi Penganiayaan.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID .- Polisi sudah mengantongi bukti-bukti penganiayaan Philipus Augustein. Hasil visum juga sudah dipegang. Semua membenarkan adanya penganiayaan dengan terlapor Kimdavids B. Markus, Harun Lerrick, Herman Saknohiswy. Tapi Polres Maluku Barat Daya belum menetapkan tersangka.

Kasus penganiayaan terhadap Philipus, peternak hewan ini terjadi pada 2 Desember 2022 lalu, di Pasar Tiakur, MBD sekira pukul 15.00 WIT. Dalam pemeriksaan polisi, dia mengaku dianiaya Kim Markus, Harun, dan Herman.

Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres MBD dihari yang sama, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022.

Laporan diterima Bripka Sofyan Wakano, dan KA SPKT Ipda Syarif A. Wairooy, SH. Setelah melapor, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur, untuk Visum Et Reperetum.

Kasat Reskrim AKP Sulaeman mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor : B/118/XII/2022/Reskrim. Dalam surat itu, disebutkan, pemeriksaan kepada saksi korban, saksi fakta dan alat bukti yang berkaitan lainnya, sudah dilakukan.

Pada tanggal 17 Desember 2022, Kasat Reskrim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan Nomor : Sprin-Sidik/27/XII/2022/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.

Pasal yang disangkakan kepada Para Terlapor yaitu Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dengan Nomor : SPDP/27/XII/2022/Satreskrim.

Hanya saja, kata kuasa hukum korban Fredy Ulemlem, sampai 24 Januari 2023, Polisi belum menetapkan tersangka. Pihak korban menilai, Penyidik Reskrim sangat lambat dalam mengungkap Kasus tersebut.


Menurut kuasa hukum korban, dalam Pasal 1 ayat (18) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyebutkan, “Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, menunjukan ia, adalah pelakunya.

“Jika dikaitkan dengan aturan itu, Pihak Penyidik harus melakukan Operasi Tangkap Tangan pada saat kejadian perkara itu yaitu pada tanggal 2 Desember 2022,” sebut dia.

selain itu, pihak kuasa hukum menyakini bahwa Penyidik juga telah mengakantongi 2 Alat Bukti yang cukup untuk menetapkan Para Pelaku Kimdavids Markus dkk sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap, Philipus Augustein (Saksi Korban), MM, DM, dan NS. Ditambah bukti surat visum yang dikeluarkan oleh dr. Erliah Natalia Tehubijuluw pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur.(ERM)

  • Bagikan

Exit mobile version