Setelah Tagop Divonis 8 Tahun, KPK Bidik Bos Beringin Dua

  • Bagikan
penggeledahan kpk
KPK saat menggeledah kantor PT Beringin Dua di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, 14 Maret 2022 lalu. (Foto: Ist)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Setelah Tagop Soulisa divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Ambon, setelah banding jaksa penuntut umum, Komisi Pemberantasan Korupsi kini membidik Bos Beringin Dua Andreas Intan alias Kim Fui.

Tagop, Bupati Buru Selatan dua periode ini divonis bersalah dalam tindak pidana suap oleh majelis hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi Ambon. Di PN Ambon, Tagop divonis 6 tahun penjara. PT Ambon menambah hukuman Tagop menjadi 8 tahun penjara, setelah banding KPK.

Tagop Sudarsono Soulisa, didakwa dalam kasus penerima suap sebesar Rp23,2 miliar. Dia dakwa menerima suap dari sejumlah kontraktor dan anak buahnya sendiri. Dalam sidang di PN Ambon, terungkap Bos Beringin Dua Kim Fui, menyetor Rp9 miliar kepada Tagop.

Pemberian uang oleh Kim Fui melalui sopir pribadi Tagop, bernama Joni Raynhard Kasman. Joni ini juga kenal dekat dengan Kim Fui. Suap diberikan sebagai imbalan proyek fisik fisik di Buru Selatan.

“Benar, semua yang terlibat tentu akan dipanggil lagi, sebagai pemberi suap. Termasuk Andreas Intan. Kan dalam persidangan, ada fakta juga kalau dia memberi suap dengan imbalan proyek,” kata sumber ameks.fajar.co.id di KPK, Sabtu (28/1/2023).

Kim Fui, satu dari dua kontraktor yang kantor dan rumahnya digeledah oleh Tim KPK. Sebelum penggeledahan, Tim Penyidik KPK memeriksa dua orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi.

“Dua orang saksi diperiksa di Polres Maluku Tengah [Masohi] pada Senin 14 Maret 2022,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Senin, (14/03/2022), kala itu.

Dua orang saksi ini yang diperiksa, adalah Bos PT Beringin Dua Kim Fui, dan Muslim Tomagola alias Randi, Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2014 – sekarang.

Setelah pemeriksaan, KPK pada tanggal 14 Maret melakukan penggeladahan di kantor PT. Beringin Dua, bangunan rumah milik Kim Fui, yang dibawahnya merupakan toko Liang.

Selain menggeladah kantor PT. Beringin Dua, bos PT Beringin Dua, Andreas Intan alias Kim Fuy ikut digelandang menuju Polres Malteng untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan Kim Fuy ini dimulai pukul 08.00 Wit.

Menurut sumber ameks.fajar.co.id, Sabtu (28/1/2023), siapapun yang terlibat menyuap Tagop, akan kembali diperiksa. Soal statusnya, sumber ini belum mau mengungkapkannya.

“Yang pasti kita akan periksa. Pemberi dan penerima suap, tetap dihukum,” kata dia.(tim)

  • Bagikan