Cabuli Cucu Tirinya, Nus Dituntut 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Umurnya sudah setengah abad, namun perbuatannya tidak terpuji. Anak ingusan yang juga cucu tirinya, jadi korban bejatnya. Alhasil, MS alias Nus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/2/2023).

Selain pidana badan, pria 52 tahun kelahiran Desa Saparua RT 012 RW 006, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta denga ketentuan apabila denda tersebut tidak disanggupinya, maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp 50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, " ucap JPU, Beatrix N Temmar saat membacakan tuntutanya dipersidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpha Martina.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Menurut jaksa, sekira bulan Juni tahun 2022 saksi EF alias Elsy dalam kondisi hamil tua. Korban kemudian dititipkan ke Ibu Kandung Else untuk dirawat. Ibu Kandungnya hidup bersama Nus, ayah tiri Else.

Kemudian pada bulan Juli 2022 ibu kandung dari saksi Elsy berangkat ke Maksassar untuk bekerja dan meninggalkan korban untuk tinggal bersama terdakwa Nus.

Pada September 2022 korban sementara bermain dengan anak saksi PS. Tak lama kemudian kakek bejat ini menyuruh korban dan a PS untuk tidur. Saat itu kedua anak ingusan itu tidur berbaringan di ruang tamu.

Ditengah malam korban terbangun karena merasa kesakitan pada bagian celana. Saat itu korban terkejut karena melihat tangan kakek bejat ini masuk ke dalam celanannya.

Setelah perbuatan bejat dilakukan, terdakwa menyuruh korban tidur dengan posisi terlentang di atas kasur. Tanpa berpikir panjang terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Korban sempat berteriak namun mulutnya ditutupi oleh terdakwa. Tak tahan dengan kesakitannya, korban menceritakan perbuatan tercela itu kepada ibu kandungnya. Tak terima dengan perbuatan Martinus, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor Polisi untuk di proses secara hukum.

Usai mendengar tuntutan jaksa menjelis hakim langsung menunda dan menutup persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan melalui penasehat hukum terdakwa Peni Tupan. (AKS)

  • Bagikan