Aliran Uang dari Teli Nio ke Enrico Harus Dibuka KPK

  • Bagikan
suap richard louhenapessy
Marsel Maspaitella

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Fakta sidang yang mengungkap adanya suap ke Enrico Matitaputty, mesti ditindaklanjuti kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus suap, penerima dan pemberi tetap harus diganjar hukuman.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon beberapa waktu lalu, kontraktor bernama Teli Nio yang dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Richard Louhenapessy, mengungkapkan adanya aliran uang ke Enrico Matitaputty.

Teli Nio dikenal sebagai kontraktor yang biasanya mengerjakan banyak proyek infrastruktur di Pemerintah Kota Ambon. Teli Nio mengungkapkan, tak hanya uang memberi suap ke RL. Dia kerap dimintai uang oleh Enrico saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ambon.

“Dilayani itu mencapai Rp1 miliar. Diungkapkan itu, untuk kepentingan perjalan dinas sampai pada pembangunan pagar rumah Enrico itu. Keterangan Tele Nio itu sampai manangis (Mengeluarkan air mata),”kata pengacara RL, Odlyn Otniel Tarumere.

Praktisi Hukum, Marsel Maspaitella meminta agar jaksa meminta penetapan hakim terkait dengan kesaksian Teli mengenai praktek suap yang diberikan kepada Enrico selaku penyelenggara negara.

“Prinsipnya memberi dan menerima suap harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata pengacara muda ini kepada ameks.fajar.co.id.

Sementara itu, Salah satu kuasa hukum RL, Edo Diaz menyebut, JPU KPK keliru dan tidak cermat dalam tuntutan kepada kliennya. Setiap tuntutan, mesti berdasarkan pada fakta persidangan.

Keberatan atas tuntutan jaksa tersebut, kata Edo, telah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin. Harapannya ada keringanan hukuman.

Nota keberatan terhadap tuntutan JPU KPK, sudah dilayangkan pihak RL ke majelis hakim yang menangani perkara itu minggu lalu. Point penting keberatan RL, adalah soal kerugian negara, dengan masa hukuman dalam tuntutan jaksa selama 8,6 tahun penjara.

“Harusnya tuntutannya jauh lebih ringan,” kata Edo kepada sejumlah wartawan. Edo berharap Majelis Hakim bersandar pada fakta persidangan, dan menjatuhkan vonis hukuman.

Dalam tuntutan JPU KPK, RL dituntut menerima uang gratifikasi sebesar Rp 7,9 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023).

Sidang vonis terhadap RL akan berlangsung 9 Februari mendatang di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon. Sebelumnya JPU KPK menuntut politisi Golkar ini dengan hukuman 8,6 tahun penjara.(AKS)

  • Bagikan