Namlea, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, akan menggelar Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) pada jenjang TK/PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten tahun anggaran 2023 pada tanggal 7 Februari. Seleksi UKKS ini rencananya akan di selenggarakan di Aula Kantor Bupati.
Kadis Dikbud Buru, Dahlan Kabau mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk menentukan kelayakan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan, meningkatkan proses dan hasil pendidikan serta mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
"UKKS rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari nanti di aula kantor bupati. Yang di prioritaskan untuk para kepala sekolah jenjang TK/Paud, SD dan SMP Se-kabupaten" kata, Kadisbud Buru, Dahlan Kabau, kepada Ambon Ekspres, Minggu (5/2).
Yang menjadi penguji dalam UKKS ini,Lanjut Dahlan, berjumlah 7 orang, masing-masing Pejabat Bupati Djalaluddin Salampessy, Sekda Buru, M. Ilias Hamid, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Buru, Masri, Kepala Inspektorat Buru, Inspektur Sugeng Widodo, Kepala BKPSDM ,Efendi Rada dan Kadis Dikbud, Dahlan Kabau serta KORWAS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru.
"Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah wawancara, pemaparan dan tes psikometri yang diikuti 251 peserta dari tingkat TK/ PAUD, SD dan SMP yang terdiri atas TK/PAUD sebanyak 13 orang, SD 169 orang dan SMP 69 orang,"terangnya.
Sementara untuk total peserta Kata dia, untuk TK PAUD jumlah 167 sekolah yang ikut seleksi hanya 13 orang. Kemudian untuk SD jumlahnya 146 sekolah, yang mengikuti ujian saat ini 169 orang dan SMP ada 55 sekolah yang ikut 65 orang.
"Jadi ada kepala sekolah dan guru yang ikut seleksi. Untuk TK PAUD akan dilaksanakan tahap selanjutnya," tegasnya.
Mantan Kepsek SMA Negeri Biloro ini menjelaskan, pelaksanaan UKKS ini berdasar pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
"Yang kita laksanakan ini adalah bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Buru khususnya Dinas Pendidikan untuk melahirkan kepala sekolah, dengan potensi sebagai seorang kepala sekolah selalu bersandar pada Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021," sebutnya.
Kabau menambahkan, UKKS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme seorang kepala sekolah. Sehingga ke depan para kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat sebagai lisensi dasar. Kompetensi ini meliputi Kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, kewirausahaan dan kompetensi supervisi. Pungkasnya (YS)