Tiga Penyebar Hoaks Dievakuasi dari Tual ke Ambon

  • Bagikan
bentrok tual
Kabid Humas Kombes Mohammad Roem Ohoirat (tengah), Direktur Krimum Polda Maluku, dan Kapolres Kota Tual, dalam jumpa pers. (Foto: Tangkapan Layar)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tiga pelaku penyebar berita tidak benar atau hoaks, saat bentrok di Kota Tual, digelandang ke Kota Ambon. Mereka dibawah dengan menumpangi pesawat Lion Air, Minggu (5/2/2023).

" Hari ini (Minggu-red) dibawa ke kota Ambon untuk proses hukum lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes  Muhamad Roem Ohoirat di hubungi via saluran telephon, Minggu (5/2).

 
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong ini yaitu MTR, ABS dan ZBN. Ketiganya telah diamankan Polda Maluku di Rumah Tahanan Polres Tual.

 
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes (Pol) Andry Iskandar, dalam keterangan resminya di Polres Tual, menyebutkan, tersangka pertama diamankan berinisial ZBN. ZBN diamankan selepas shalat Jumat (3/2). Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.

 
Setelah ZBN diamankan, Andry yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes (Pol) Muhamad Roem Ohoirat dan Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, mengaku  tim kembali mengamankan MTR dan ABS.

 
Tersangka MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup whatsapp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.

 
"Kita juga sudah mengamankan 3 barang bukti handphone yang kita sita dari para tersangka dan sudah kita gelarkan. Selanjutnya kita lakukan penyidikan," kata Andry.

 
Senada dengan Dirreskrimum Polda Maluku, Kapolres Tual Prayudha Widiatmoko, juga menyampaikan, telah melakukan berbagai upaya untuk menghalangi bentrokan atau kontak fisik agar tidak terjadi.

Kala itu, untuk mencegah massa saling berhadap-hadapan, pihaknya lalu mengamankan dua orang warga. Mereka yang diamankan dianggap sebagai provokator dan kedapatan membawa senjata tajam.
 

Dua tersangka yang diamankan yaitu berinisial J dan M. Mereka diamankan pada Kamis (2/2/2023). J diamankan di depan Pendopo Walikota Tual, sementara M diamankan kawasan Tanah Putih.

 
"Dua tersangka ini dinilai sebagai provokator yang memprovokasi massa di dua tempat tersebut. Keduanya juga diamankan karena membawa senjata tajam. Karena jumlah massa yang terlalu banyak dan jumlah personil terbatas ditambah kita harus membubarkan massa sehingga hanya beberapa yang berhasil kita amankan tersebut," jelasnya.

 
Sementara terkait situasi Kamtibmas di Kota Tual pasca konflik, Kabid Humas Polda Maluku kembali menyampaikan, sejak Kamis siang (2/2) hingga saat ini situasi dan kondisi kamtibmas di kota Tual sudah kondusif.

 
"Perlu kami jelaskan sejak hari Kamis siang sampai dengan saat ini situasi sudah normal," jelasnya.
 

Juru bicara Polda Maluku ini juga mengaku pada hari Kamis, warga sempat mengungsi di kawasan Lanal Tual dan beberapa tempat yang dianggap aman di kota Tual. Namun sampai dengan pagi tadi, Sabtu (4/2), sebagian besar warga yang mengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing.
 

"Sebagian besar dari pengungsi itu sudah kembali karena memang rumah-rumah mereka sebagian besar tidak mengalami kerusakan. Memang ada rumah yang mengalami kerusakan dan terbakar dan mereka ini yang sampai saat ini masih mengungsi. Sementara sebagian besarnya sudah kembali," tambahnya.

 
Terkait dengan kerusakan rumah warga, Ohoirat mengaku Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan status Penanganan Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
 

"Dan status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan oleh Pemda kemarin. Sekali lagi saya ingin menyampaikan kepada teman-teman sekalian bahwa situasi Kamtibmas di kota Tual sudah kondusif, sudah normal dan aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat kota Tual, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejukan," pungkasnya.(ERM)
 

  • Bagikan

Exit mobile version