Bisnis ‘Basah’ Perparkiran, Lelangpun Diduga Diarahkan Untuk Perusahaan Titipan

  • Bagikan
lelang pengelolaan parkir
Salah satu lokasi parkir di Kota Ambon.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pengelolaan parkiran di Kota Ambon, menjanjikan hasil besar. Bukan untuk Pemerintah, tapi pengelolanya. Uangnya mulus masuk ke kantong-kantong pribadi, dengan hanya menyetor sedikit ke kas daerah.

Juru parkir diwajibkan setor ke pengelola, berdasarkan standar yang dipatok per hari. Patokan ini tanpa Kendall Pemerintah. Jukir mengeluh, karena besarnya setoran ke pihak ketiga, sementara jumlah kendaraan tak sebanding.

Belum lagi pembayaran parkiran lebih banyak tidak menggunakan karcis. Jika hitungan berdasarkan banyaknya karcis yang dikeluarkan seorang Jukir, sudah barang tentu pemasukan ke daerah sangat minim.

Basahnya bisnis ini, memantik banyak pihak berebutan ingin mengelola parkiran di Kota Ambon. Padahal sistem parkir di Kota Ambon justru sebagai salah satu pemantik kemacetan di sejumlah ruas jalan.

“Gimana parkir mau tertib, yang dikejar hanya setoran yang menguntungkan pihak ketiga. Sementara Dinas Perhubungan Kota Ambon, mengabaikan kesemrautan perparkiran,” kata Agus, salah seorang pemilik kendaraan pribadi.

Untuk mendapatkan keuntungan dalam pengelolaan parkir, oknum pejabat di Pemerintah Kota Ambon ikut main. Mereka mengatur lelang proyek pengelolaan perparkiran. Tujuannya, bisa berbagi hasil dari pengelolaan tertentu.

“Oh tentu. Kan harus diatur, perusahaan mana yang mau kerjasama untuk paling tidak berbagai hasil dari pemasukan parkir tersebut. Mereka itu udah tau, dalam setahun bisa setor berapa ke kas daerah, lalu berapa keuntungan yang bisa mereka peroleh,” kata sumber ameks.fajar.co.id di Pemkot Ambon.

Untuk tahun 2023, Nilai lelangnya mencapai Rp3,125 miliar untuk tahun 2023. Informasi ameks.fajar.co.id, di masa pendaftaran, sejumlah rekanan yang berniat ikut lelang menemukan sejumlah masalah.

Misalnya terkait perbedaan subtansial terkait dokumen antara UPTD Pengelolan Sarana dan Prasarana Teknis Dinas Perhubungan Kota Ambon, dan panitia lelang.

Belum lagi syarat pengalaman kerja perusahaan dalam perparkiraan yang ditetapkan empat tahun. Menurut sumber ameks.fajar.co.id, jika ini diterapkan, tentu membatasi perusahaan lain masuk.

“Kalau syarat itu dipakai, tentu lalu perusahaan lain mau dapat pengalaman dimana? Lelang itu nggak bisa pakai syarat pengalaman seperti ini. Kalau syarat pengalaman, itu sangat diskriminatif,” ungkap sumber ini.(yan)

  • Bagikan