Dituding Rekayasa Hukum, Polda: Kasusnya Sudah di Pengadilan

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Roem Ohoirat.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Polda Maluku merespon aksi protes puluhan pedagang di Pasar Mardika. Polisi berkeras, penegakan hukum terhadap Ibrahim Marasabessy dan Haikal sudah sesuai prosedur.

Sebelumnya puluhan pedagang Pasar Apung Mardika, protes atas penahanan Ibrahim Marasabessy IM dan Haikal. Bagi mereka, Ibrahim dan Haikal sudah sangat membantu pedagang. Keduanya juga tidak pernah melakukan Pungli, apalagi aksi premanisme.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Muhamad Roem Ohoirat, mempertanyakan kembali kasus sikap para pedagang. Kata perwira menengah ini, kenapa kasusnya sudah sampai di Pengadilan Negeri Ambon, baru dikeluhkan pedagang.

Ditegaskan Roem, tersangka tersebut diamankan polisi saat sedang melakukan pungutan uang keamanan dari para pedagang di pasar apung I, Mardika, Kota Ambon, Kamis (3/11/2022) lalu.

Keduanya pun langsung ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 368 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.

"Penangkapan HK dan IM sudah sesuai dengan proses hukum, dan diawali pengaduan dan keluhan masyarakat, di sana itu banyak orang dan tentu tidak semua bisa menerima adanya indikasi pungutan liar tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat, Selasa (14/2).

Ohoirat berdalih, setiap pungutan harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Tak bisa dilihat dari jumlah pemberian yang hanya Rp 5 ribu per orang, tapi berapa ratus orang yang berdagang di sana setiap hari harus membayar hal tersebut.

"Keluhan masyarakat ada yang menyampaikan bahwa bila tidak dipenuhi ada intimidasi-intimidasi kepada pedagang tersebut. Sehingga akhirnya mau tidak mau juga mengikuti yang lain," jelasnya.

Tak hanya itu, Ohoirat mengaku kasus tersebut juga sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua pelaku saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Jadi yang disampaikan para pedagang itu keliru karena semua tahapan proses hukum telah dilalui, dan bahkan saat ini sudah berjalan di Pengadilan," ungkapnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sementara sedang bergulir di PN Ambon.

"Mari hormati dan ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan, bila ada keberatan-keberatan silahkan tempuh upaya hukum," pungkasnya.(ERM)

  • Bagikan

Exit mobile version