Ibrahim dan Haikal Ditahan, Puluhan Pedagang Protes Sikap Polda Maluku

  • Bagikan
pungli
Pedagang Pasar Mardika Ambon sebelum revitalisasi. (Dok ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah pedagang Pasar Mardika protes ke Polda Maluku atas penangkapan Ibrahim Marasabessy dan Haikal. Para pedagang di Pasar Apung ini memberi kesaksian, keduanya tidak pernah melakukan pengutan liar.

Ani, pedagang yang saban harinya beraktivitas di Pasar Apung Mardika, mengatakan tidak ada Pungli yang dilakukan Ibrahim maupun Haikal. Justru keduanya diminta para pedagang menjaga dagangan mereka.

 
"Bapak Baim (Ibrahim Marasabessy) jaga malam itu atas kemauan dan kesepakatan kita. Imbalan jasa kita berikan itu Rp 5.000. Bagi kami tidak ada masalah. Asalkan jaga barang dagangan kita. Jadi kalau dibilang beliau itu pungli sangat tidak masuk akal. Beliau itu orang baik. Kasihan nama baik beliau dan keluarga hancur dibilang pereman dan pungli," kata Ani.
 
Menurut Ani, pembayaran yang dilakukan kepada Ibrahim maupun Haikal, tidak hanya sebatas menjaga. Ada kesepakatan, jika ada pencurian terhadap barang dagangan mereka, maka Ibrahim dan Haikal bertanggungjawab.

"Karena kenapa? uang yang kita berikan Rp 5.000 itu sebagian disimpan. Dengan tujuan, ketika terjadi pencurian, mereka (Ibrahim Marabessy) bertanggung jawab," kata Ani.

Ani justru mengaku, merasa aman, Ibrahim dan Haikal menjaga jualan dan dagangan mereka. Para pedagang bisa kembali ke rumah, tidur dengan tenang tanpa ada kekuatiran.

"Ketika beliau datang menagih ke kita, kalau kita sampaikan jualan kita belum laku atau misalkan kita kasi hanya Rp 3.000, diterima tidak ada pemaksaan," sebutnya.
 
Salim, yang juga pedagang di Pasar Apung 1 Mardika itu, menyampaikan hal yang sama. "Bapak Baim dan anak mantunya Haikal ini jaga barang dagangan kami bukan atas kemauan mereka berdua, tetapi ini atas keinginan katong (pedagang) sendiri," sebut dia.

Sebelumnya sejumlah pedagang sudah mendatangi Ditkrimum untuk mendudukan persoalan terkait, Ibrahim dan Haikal. Hanya saja keinginan baik para pedagang, ditolak oleh penyidik.Cilaknya lagi, pedagang justru dimintai keterangan sebagai saksi.
 
"Kita kasih keterangan tetapi di BAP beda, terus beta tanya ke penyidik kenapa beta kasi keterangan beda tertulis di BAP beda. Mereka tanya apa itu pungli? Kita jelaskan bukan pungli. Itu atas kerja sama kami dengan mereka dan yang tertulis di BAP itu pungli dan preman," jelas Dino Hayoto.
 
Hayoto menjelaskan, ketika hendak menandatangani BAP saksi, sempat mempertanyakan penyidik terkait penjelasan disampaikan. Namun tertulis di BAP tidak sesuai dengan yang dijelaskan ke penyidik.

" Jawab kepolisian (Penyidik) pak tidak usah banyak bicara tandatangan saja. Ini yang membuat kita bingung," kata Hayoto.

Ibrahim Marasabessy dan menantunya Haikal yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Uumum (Ditkrimum) Polda Maluku, Kamis 3 November 2023 lalu.

 
"Saya dan ayah saya lakukan jaga di tempat jualan pedagang khusus di Pasar Apung 1 Mardika itu, karena diminta sama pedagang.Bukan atas kemauan Ayah saya. Lalu, diberikan imbalan jasa Rp 5.000 apakah itu pungli atau pemerasan," kata Ahmad Marasabessy, Senin (13/2), sembari mempertanyakan langkah penegakan hukum yang di lakukan Polda Maluku.
 
Cilakanya, tersangka Ibrahim Marasabessy dan Haikal disebut preman. Bagi Ahmat anak dari Ibrahim, tuduhan itu, tidak ada dasarnya.

" Yang jelas, Ayah saya disebut preman sangat merusak nama baik keluarga saya. Kami bukan preman," kesal Ahmad.
 
Ahmad bahkan meminta Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif dan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku melihat persolan menimpah ayah-nya, secara cermat sesuai fakta yang terjadi.

" Kalau Ayah saya preman dan lakukan pungli bapak Kapolda Maluku, silahkan bentuk tim dan lakukan pengecekan di lapangan, apakah benar Ayah saya itu lakukan pungli dan juga preman. Hukum model apa yang diterapkan," tegas Ahmad.(ERM)
 
 


 
 

  • Bagikan