Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Vonis lima tahun kepada mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dinilai terlalu rendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Banding sudah diajukan oleh komisi antirasuah itu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Politisi Golkar ini dengan hukuman penjara selama delapan tahun, dan enam bulan penjara.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima ameks.fajar.co.id,, Rabu (15/2/2023), mengungkapkan
Kepala satuan tugas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan banding atas hukuman terhadap RL.
Banding diajukan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Ambon. Menurut Ali, banding diajukan masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
“Amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan, KPK berharap Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, t mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari tim jaksa.
Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (9/2/2023), RL dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap.
Selain kasus suap ijin princip pembangunan Alfamidi, KPK juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan tersangka Richard Louhenapessy.
Belum diketahui kapan kasus ini mulai dibuka lagi. Namun informasi yang diperoleh ameks.fajar.co.id, dalam bulan ini KPK akan merampungkan bukti, termasuk pemeriksaan saksi terkait TPPU.(yan)