Tukang Ojek Cabuli Anak 11 Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi

Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Seorang tukang ojek di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, diciduk polisi setelah dilaporkan memperkosa seorang anak dibawa umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
 
Pria berinisial L memperkosa gadis kecil berusia 11 tahun itu di disemak-semak, Rabu 25 Januari 2023 lalu. Atas tindakan asusila yang dilakukan Latif tersebut, korban trauma dan tidak masuk sekolah selama seminggu.
 
Awalnya kasus ini terungkap ketika korban mengeluh rasa sakit di alat vital, dan sempat menceritakan se salah satu gurunya. Keluhan sakit korban itu kemudian disampaikan kepada orang tua korban. Tidak terima, L di laporkan ke Polres Maluku Tengah, tanggal 1 Februari 2023.
 
Kejadian dialami korban berawal ketika dia disuruh ibunya membeli gula di minimarket Rianti, Jalan Abdullah Soulissa, Rabu malam, 25 Januari 2023.
 
Tapi di depan Kedai Mas Jeky, sebelum sampai di minimarket, pelaku yang sedang santai di kendaraannya menarik korban dan membawanya. Di semak belukar, L meniduri korban. Pelaku juga meminta agar peristiwa itu tidak diceritakan kepada orang lain.
 
Korban yang pulang ke rumah takut dan trauma. Dia lebih banyak diam dan mengurungkan diri di kamar sampai Kamis, 26 Januari 2023. Dia juga tidak sekolah.
 
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP. Galuh Febri Syaputra , menjelaskan bahwa pada Rabu tanggal 01 Februari 2023, Ibu Korban (pelapor) pergi mengambil rapot korban di sekolahnya.
 
Disekolah, Ibu kandung korban di panggil wali kelas korban, menjelaskan bahwa pada Jumat 27 Januari 2023, korban sempat menceritakan ke salah satu guru, bahwa korban di setubuhi oleh terlapor pada tanggal 25 Januari 2023.
 
"Dari kejadian ini pelapor merasa di rugikan dan melaporkannya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tengah," jelasnya.
 
Kasat menjelaskan bahwa motif pelaku adalah merayu, dengan sasaran kejahatan adalah memaksakan melakukan persetubuhan.
 
Atas tindakan tersebut, terduga dituntut dengan kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal Pasal 81 ayat (1) jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara. (DW).

  • Bagikan

Exit mobile version