Belasan Kali Si Udin Tiduri Anak Tirinya Hingga Hamil

  • Bagikan

Ambon,AMEKS Online.FAJAR.CO.ID.- SS alias Udin (44) tega meniduri anak tirinya hingga hamil. Udin yang berprofesi sebagai petani ini sudah belasan kali cabuli korban.

Pelaku kini sudah mendekam di rutan Mapolsek Namrole, Buru Selatan. Korban kini berusia 17 tahun.

Kapolres Bursel, AKBP M Agung Gumelar, melalui Kapolsek Waesama, Ipda Bastian Tuhuteru mengatakan, tersangka mencabuli korban sebanyak belasan kali.

Dijelaskan, peristiwa itu pertama kali terjadi sekira bulan Oktober 2022 di samping sungai Waenala desa tersebut.


"Saat itu pelaku mengajak korban untuk kesungai tersebut, disana pelaku kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Namun korban tidak mau, pelaku ini kemudian memukuli korban, dan memaksa melayani nafsu bejat pelaku,"kata dia, dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (24/2).

Menurutnya, setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam untuk menghabisi nyawa korban jika berani menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.


"Berbekal ancaman itu maka kemudian pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di kebun, pada bulan November,"ujarnya.

Dikatakan, berbekal ancaman itu membuat pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali, dimana saat pelaku ingin menyalurkan birahinya.


"Korban dicabuli sebanyak 15 kali, diberbagai tempat,"terangnya.

Diakui, akibat perbuatanya korban kini tengah hamil anak pelaku.


"Karena tidak kuat dengan perbuatan pelaku, dan sudah hamil akhirnya keluarga korban langsung melaporkan ke Polsek Waesama. Setelah kita menerima laporan tersebut, saya (Kapolsek-red) bersama Kanit Reskrim dan beberapa anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,"bebernya.

Saat ditangkap, kata dia, pelaku tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Mapolsek Waesama untuk diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka.


"Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah menjadi UU nomor 1 Tahun, 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, jounto pasal 76 D UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun Penjara,"tandasnya.

Ditambahkan, berkas perkara tersangka cabul itu juga kini sudah masuk tahap 1.
"Kita sudah hampir tahap 1 berkas perkara. Karena kasus ini menjadi atensi pimpinan sehingga harus dikejar untuk diselesaikan,"pungkasnya. (ARH).

  • Bagikan