Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penetapan pelelangan tender pengelolaan perparkiran di Kota Ambon, disanggah oleh CV Aditya Pratama. Perwakilan perusahaan itu mendatangi Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk memasukan sanggahan.
Kadir Marasabessy bersama perwakilan perusahaan, didampingi penasehat hukum Marthen Fordakotsu mendatangi Dishub, Senin(13/3/2023) sekira 10.45 Wit. Keduanya masuk langsung ke ruang kantor yang terletak di Pemerintah Kota Ambon itu.
Keduanya diterima Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette. Kadir menilai, proses lelang lahan parkir oleh panitia ini tidak dilakukan secara transparan. Bahkan, proses lelang tersebut tidak dilakukan secara online melainkan manual.
“Tahun sebelumnya itu lelang online, kenapa sekarang lelang manual? Sebagai penerima kuasa dari CV Aditya Pratama, merasa keberatan. Hari ini (Senin-red) saya memasukan sanggahan terkait penetapan calon pemenang yang sudah diumumkan oleh panitia,” ungkap Kadir kepada wartawan di Ambon, Senin.
Ada beberapa hal, kata Kadir, yang menjadi dasar sanggahannya. Tidak pernah diberitahukan tahapan atau mekanisme pelelangan yang dilakukan panitia kepada pihaknya selaku peserta lelang.
“Harus ada penyampaian terkait dengan mekanisme hingga sampai pada proses penetapan pemenangan. Selaku penerima kuasa, saya tidak mendapatkan itu. Makanya itu, hadirnya saya disini, untuk mengajukan sanggahan,” jelasnya.
Dalam proses pengelolaan parkir di Kota Ambon sudah diatur oleh Dishub, dan dibagi atas tiga zona yakni, Zona A, B dan C. Nah, untuk Zona B sudah dilelang. Sementara, A dan C belum.
“Bahkan, proses pelelangan ini dilakukan tidak secara online melainkan manual. Berarti di tahun ini ada perbedaan dengan yang sebelumnya. Alasanya apa? Saya tidak tau. Tanya kadishub,” katanya.
Dia juga menyinggung, aturan 30 persen dalam proses pelelangan. Tahun 2018-2020, mekanisme pelelangan tidak ada namanya 30 persen. Kali ini diminta, dana 30 persen dari total nilai yang dilelangkan.
Saat menandatangi kontrak kerja, kata Kadir, 30 persen itu harus dibayar lebih awal.
“Kita rakyat punya punya hak yang sama untuk mengikuti proses ini. Kalau aturan begini, maka ada orang-orang tertentu saja yang harus mengikuti proses itu. Sementara, kita masyarakat yang tidak punya kemampuan dalam financial bagaimana mau ikut proses itu,” tandasnya.
Marthen Fodakutsu menegaskan, akan membawa masalah tersebut ke pengadilan, jika sanggahan mereka atas proses pelelangan lahan parkir itu tidak ditanggapi secara serius.
“Setelah ini akan ditanggapi, kita juga akan ajukan banding. Kemudian kalau tidak puas, maka kita akan bahwa ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas pengacara muda itu.
Merujuk ke Peraturan Daerah Kota Ambon tahun 2019, tentang penyelenggaraan parkiran, tidak ada klausul yang mengatur tentang pelelangan. Norma yang mengatur penyelenggara parkir pada Perda tersebut hanyalah soal mekansime perizinan yang diterbitkan Dinas Perhubungan.
“jadi aturan itu, disitu lebih menekankan pada usaha-usaha yang berdomisili di Kota Ambon. Walaupun penetapan pemenang ini PT Urimessing namun secara hukum berkedudukan di Bekasi bukan di Kota Ambon. Nah ini, yang menjadi materi sanggahan kita,” jelasnya. (yan)