Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Thomas Madiles, tersangka pencemaran nama baik terhadap Isteri Gubernur Maluku Widya Ismail, hanya dikenakan wajib lapor ke Direktorat kriminal khusus Polda Maluku. Tersangka sempat dijemput di kediamannya di Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Dia disangkakan telah melalukan perbuatan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 ayat (2) KUHPidana, atas laporan Widya Murad Ismail pada tanggal 8 Maret 2023.
Namun Bryan Kariuw salah satu advokat muda, mengaku ada yang aneh terkait kasus tersebut. Kata dia, di tengah kesibukan, mana mungkin Widya Ismail punya waktu membuka facebook.
" Kalaupun beliau terkadang membuka sosial media (Facebook) maka pertanyaan lebih lanjut apakah beliau berteman/friends facebook dengan saudara (TM),” ujar Bryan yang mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada Madlis dalam keterangan resminya di terima Ameks.Fajar. Co.Id, Rabu (15/3/2023).
Bryan juga mempertanyakan letak kesalahan yang dibuat TM hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
" Dimanakah letak kesalahan TM, apakah telah menyebutkan secara expressive-verbis nama subjek atau identitas individu seseorang dalam postingan media sosialnya," urainya.
Menurut Bryian, media sosial pada level facebook, sudah menjadi pengetahuan publik, dimana menjadi tempat penyampaian pendapat dalam wujud kegelisahan, kemarahan, keluh-kesah, kritikan, bahkan pujian.
Polisi Pakai Pasal Karet
Sebagaimana dimengerti, ancaman Pasal 27 ayat (3) UU ITE, merupakan salah satu Pasal yang sering menjadi perdebatan, bahkan bagi sebagian kalangan menyebutnya “Pasal Karet”, sebab dengan mudah bisa membungkam suara-suara yang kritis.
Bahkan setelah adanya putusan MK, pihak Pemerintah, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia sepakat untuk membuat pedoman tafsir/implementasi Pasal a quo dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 2021.
Bryan mengatakan,“Bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan/atau kata-kata tidak pantas.”
Menurut Bryan, untuk perbuatan yang demikian, semestinya dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP. SKB tersebut adalah produk hukum dari institusi Kepolisian Republik Indonesia maka seyogianya aparat Polisi, Penyidik, atau Penyidik Pembantu tunduk pada produknya sendiri.
Bryan mengatakan, fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) menyerang kehormatan seseorang pribadi dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum seyogianya bersikap proporsional dan profesional.
" Meminjam bahasa Satjipto Rahardjo, tidak boleh membaca Undang-Undang seperti layaknya robot yang bersifat kaku (rigid) tetapi harus lebih progresif," kutip Bryan.(ERM)
Thomas Madilis Jadi Tersangka, Bryan Berikan Bantuan Hukum