Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa.
Tagop sendiri sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon, setelah jaksa KPK menang banding atas putusan Pengadilan tindak pidana korupsi Ambon selama 6 tahun penjara.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penetapan satu tersangka tambahan, setelah hasil pengembangan fakta hukum yang terungkap di persidangan Tagop Sudarsono, maupun bukti yang ditemukan selama penyelidikan hingga penyidikan.
Pihak yang ditetapkan tersangka, kata Ali, merupakan, pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan. KPK, menurut Ali, sudah punya cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Siapa yang ditetapkan tersangka, Ali belum mau membebeerkannya. “Saat ini, kita belum bisa mengungkapkan secara lengkap, terkait siapa tersangkanya. Termasuk pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung," kata Ali dalam rilisnya, Jumat (17/3/2023).
Siapa tersangka, kata dia, akan diumumkan secara resmi setelah adanya proses penahanan. Kapan akan diumumkan, Ali juga belum menyampaikan secara detail.
Informasi lain yang diperoleh ameks.fajar.co.id, tersangka yang ditetapkan, adalah kontraktor bernama Tiong dan seorang pengacara. Tiong sendiri ada hubungan kerja dengan Ivana deQuelju yang sudah mendapatkan vonis hukuman majelis hakim.
Terkait kasus ini juga, belasan kontraktor dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Bursel sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Penggeledahan juga sudah dilakukan di sejumlah tempat, termasuk kantor Bupati dan kediaman Tagop Soulisa.
Selain itu, rumah dan kantor dari kontraktor yang bernama Tiong di Namlea Kabupaten Buru, dan Andreas Intan alias Kim Fui di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah ikut digeledah.
Berikut sejumlah nama kontraktor suap yang sudah menjalani pemeriksaan KPK; Tiong, Atong, Bing, Chai, Kim Fui, dan Ivana deQuelju. (yan)