UU Provinsi Termasuk Maluku Disahkan DPR RI

  • Bagikan
RUU Provinsi
Sekda Maluku Sadli Ie, saat menghadiri rapat di Komisi III DPR RI, membahas RUU Provinsi. (Foto: Humas Pemprov Maluku)

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Rancangan undang-undang (RUU) delapan provinsi, diantaranya Maluku disahkan DPR RI menjadi Undang Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Jakarta Selasa (4/4/2023).

Selain Maluku, kedelapan RUU adalah RUU Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.

Seperti dilaporkan cnnindonesia.com, pengesahan RUU delapan provinsi itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hadir dalam paripurna.

"Apakah RUU tentang Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan Maharani kepada peserta rapat, seperti dikutip dari cnn.com.

"Setuju," jawab para anggota dewan diikuti ketok palu Puan. RUU delapan provinsi ini akan menjadi landasan hukum dasar penyelenggaraan pembangunan di daerah terkait.

Sebelumnya, Tim hukum Gubernur Maluku, ditugaskan bersama Sekertaris Provinsi menghadiri rapat panitia kerja, bersama Komisi II DPR RI di Jakarta. Rapat kerja itu dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPR RI gedung Nusantara II Senin (27/3).

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, dalam arahan pembukaan menjelaskan bahwa usulan RUU ini adalah hak inisiatif DPR, khususnya Komisi II. Pertimbangannya undang-undang Pembentukan Provinsi Kepulauan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga komisi II ingin meletakkan dasar berdirinya sebuah provinsi secara benar.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa, dalam Prolegnas Tahun 2023 ini terdapat 8 Provinsi yang akan diselaraskan Undang-undang pembentukannya, karena Undang-undang pembentukan Provinsi pada ke-8 daerah tersebut.

"Saat ini masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950, dan bukan berdasarkan pada UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, kata, ketua Tim Hukum Gubernur Maluku, Fahri Bachmid, dalam rilisnya kepada koran ini, Senin.

Diketahui yang mewakili provinsi Maluku dalam rapat tersebut yaitu; Sekertaris daerah Sadali IE, Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku Fahri Bachmid, bersama para asisten hukum Nasaruddin Umar, Sherlock Lakipioue didampingi sejumlah Perangkat Daerah, Kepala BAPPEDA, Karo Pemerintahan dan Otda, Plt. Karo Hukum, Kepala Badan Pengelola Perbatasan, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan. (cnnindonesia.com/YS)

  • Bagikan