Sembilan Orang Diperiksa KPK: Ada Wabup Bursel, dan Chai Waplau

  • Bagikan
korupsi Tagop Soulisa
Direktur Penyidikan KPK didampingi Jubir KPK saat mengumumkan tersangka baru kasus suap Tagop Soulisa. (Foto: Tangkapan Layar)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah orang terkait kasus suap Tagop Soulisa, dengan tersangka LST alias Tiong. Mereka yang diperiksa, Kamis (6/4/2023), diantaranya Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Elieser Selsily, dan juga Alen Waplau alias Chai.

Sebelumnya KPK sudah menahan Tiong, bersama seorang pengacara bernama Laurensiuz Sembiring. Keduanya menjalani masa penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Tiong ditetapkan tersangka karena menyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa dalam proyek jalan dalam Kota Namrole. Informasi ameks.fajar.co.id, Gerson diperiksa terkait jalan dalam Kota Namrole yang dikerjakan Tiong.

Saat proyek itu ditenderkan hingga pelaksanaan pekerjaan, Gerson masih menjabat sebagai anggota DPRD Buru Selatan. Sementara pemeriksaan terhadap Chai, masih terkait dengan dugaan penyuapan terhadap Tagop.

Pemeriksaan para saksi dilakukan di markas Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, Batumeja, Ambon. Total ada sembilan orang diperiksa pada Kamis (6/4/2023). Mereka dari pejabat di Bursel, maupun pihak swasta.

Mereka yang diperiksa, adalah Wakil Bupati Bursel Gerson, Direktur PT Dharma Bakti Abadi Hongdiyanto Silva alias Ing; Direktur PT Wesema Timur dan pemilik Kampung CV. Lama Abdullah Alakatiri, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Cai alias Alen Waplau.

Kemudian Direktur PT. Bupolo Mahdi Bazargan, Andi Rony dari CV. Pantai Indah, Herman Andy Rony dari CV Sinjay Mandiri, Henry Adrian Matahurila pihak swasta, dan Michael Ayrton. 

“Hari ini, pemeriksaan TPK (tindak pidana korupsi-red) untuk tersangka pemberi suap kepada bupati Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku,” tulis juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya. 

Untuk kasus ini, selain Tagop yang sedang menjalani masa hukuman delapan tahun penjara, juga ada Ivana Kwelju yang divonis dua tahun penjara.

Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK, Kombes Asep Guntur pada, Kamis (30/3/2023), saat penahanan terhadap Tiong, pada tahun 2015, Pemkab Bursel umumkan paket proyek infrastruktur dari pembiayaan Dana Alokasi Khusus, satu diantaranya pembangunan jalan kota Namrole di Buru Selatan dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Tagop, kata Asep, diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum menetapkan perusahaan Tiong sebagai pemenang, meski pelelangan belum dilaksanakan.

Sebelum dilakukan lelang, Tiong bersama Ivana (sudah divonis Pengadilan Tipikor Negeri Ambon) mengirimkan uang ke Tagop mulai orang kepercayaannya, inisial CRK.

Setelah itu, kata Asep, pada Agustus 2015 proses lelang dilakukan, namun formalitas. Perusahaan milik Tiong sebagai pemangan. Setelah itu, IK mengajukan permohonan pembayaran 20 persen dari nilai kontrak senilai 600 juta.

“Pada Desember 2015, sehari setelah kontrak berakhir IK dan LST (Tiong) mentransfer ke rekening CRK sebesar Rp200 juta. Padahal proyek belum selesai,” kata Asep.

Soal apakah ini tersangka terakhir, Asep belum bisa memastikan. Kata dia, kasus masih terus dikembangkan, hingga dituntaskan sesuai dengan komitmen KPK.

“Namun kita berharap, ini yang terakhir,” kata Asep.

Ali Fikri menambahkan, ini komiten KPK untuk menuntaskan setiap kasus yang ditangani. Kalau ada keterlibatan pihak lain, pasti ditetapkan tersangka.

“Bukti permulaan sekitar Rp400 juta. Tapi nanti dikembangkan lagi,” kata Ali.(ERM)

  • Bagikan