Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi

  • Bagikan
Dobo
Tim gabungan saat mengamankan puluhan satwa dilindungi dari kapal di Pelabuhan Yos Soedarso, Dobo, Aru, Selasa (11/4/2023). (Foto: Istimewa)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Satuan Reserse kriminal Polres Aru, menetapkan Yulius David Gunawan sebagai calon tersangka, dugaan penyelundupan satwa dilindungi. Satwa ini berhasil diselamatkan dalam operasi tim gabungan.

Tim Gabungan ini terdiri dari Direktorat kriminal khusus Polda Maluku, Sat Reskrim Polres Aru, dan petugas Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku. Operasi dilakukan pada Selasa (11/4/2023).

Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae membenarkan adanya operasi yang dilakukan oleh anak buahnya di Aru. Mereka tergabung dalam Tim Gabungan. Namun kasusnya ditangani Polres Aru.

Petugas BKSDA Maluku, Seto dalam whatsapp grup wartawan juga membenarkan membenarkan adanya penyitaan terhadap satwa dilindungi, yang berencana diselundupkan ke luar Aru

“Iya benar. Tapi nanti disampaikan Jumat atau Sabtu mandatang,” kata Seto.

Tim Gabungan melakukan operasi di Pelabuhan Yos Soedarso, Dobo, Kepulauan Aru. Ada dua kapal yang dilakukan pemeriksaan. Kapal pertama, KM Perintis Irama Surabaya.

Dalam pemeriksaan, Tim Gabungan tidak menemukan adanya pengangkutan,memiliki,memelihara,menyimpan dan memperniagakan Satwa yang di lindungi.

Pemeriksaan dilanjutkan lagi pada Pukul 11.30 Wit, dengan sasaran Kapal MV.Logistik Nusantara 1-Jakarta. Kapten kapal itu, Sukartinyo Ruff, memerintahkan Julius David Gunawan untuk mendampingi tim lakukan pemeriksaan isi kapal.

Saat pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan Barang Bukti Satwa yg di lindungi di dalam Kamar ABK Kapal MV.Logistik Nusantara 1-Jakarta. Barang itu diduga milik Julius David Gunawan.

Satwa dilindungi itu, oleh Yulius di tangkar didalam enam sangkar besi di antaranya: tujuh ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) yang berada di dalam Sangkar besi berwarna Putih.

Enam ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) yang berada di dalam Sangkar besi berwarna Itam.

Tujuh ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) yang berada di dalam Sangkar besi berwarna Biru.

Tujuh ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) yang berada di dalam Sangkar besi berwarna Merah. Tujuh ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita) yang berada di dalam Sangkar besi berwarna hijau.

Dua ekor burung Kakaktua Raja (Probosciger Atirrimus) yang berada di dalam Sangkar besi berwarna merah. Total keseluruhan Barang Bukti Satwa yg dilindungi adalah, 34 ekor burung Kakaktua jambul Kuning/Kakatua Koki (Cacatua Galerita), dan dua ekor burung Kakaktua Raja (Probosciger Atirrimus).

Polisi kemudian mengamankan Yulius, sebagai pemilik satwa dilindungi. Dia bahkan sudah dijadikan calon tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Marvin Sipahelut, dan Timotius Eleuwarin dari PNS BKSDA Maluku, dan Reski Tenihada ABK Kapal MV.Logistik Nusantara 1-Jakarta.

Sementara, Tim Gabungan mengamankan dan membawa Barang Bukti Satwa yang dilindungi Kepolres Kepulaun Aru.(yan)

  • Bagikan