Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Surat keputusan untuk Penggantian Antarwaktu (PAW) Ayu Hasanussy, ternyata bodong. Partai Berkarya memastikan Ayu Hindun Hasanussy tetap menjadi anggota DPRD Maluku.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku, Syamsul Notanubun, menegaskan PAW terhadap Ayu Hindun Hasanussy dari jabatan sebagai anggota DPRD Maluku oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) dibatalkan.
Syamsul mengklarifikasi SK DPP Partai Berkarya nomor : 03.3/CN/DPP/BERKARYA/IV/2023 perihal Permohonan Tindak Lanjut Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Maluku yang diterbitkan pada 3 April 2023.
"Surat kepada pimpinan DPRD Maluku itu tidak sah. Kita sudah lakukan pengecekan ke DPP, bahkan proses tidak prosedural dan tanpa sepengetahuan ketua DPP Muchdi Purwopranjono," ujar Notanubun kepda Ambon Ekspres, Selasa (18/4).
Notanubun memastikan, SK tersebut telah dibatalkan oleh DPP Partai Berkarya melalui surat nomor 12.5/CN/DPP/BERKARYA/IV/2023 perihal Permohonan Pembatalan Proses PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku.
DPP Berkarya mengeluarkan surat pembatalan permohonan PAW tersebut karena pengusulan PAW anggota DPRD Maluku atas nama Ayu Hindun Hasanussy itu tidak pernah dilakukan oleh DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku.
"Jadi, DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku tidak pernah mengajukan permohonan PAW terhadap Ibu Ayu Hasanussy ke DPP,” ungkap Notanubun, sambil menunjukan SK pembatalan PAW yang telah diterbitkan oleh DPP Partai Berkarya.
Dalam surat DPP tentang tindaklanjut PAW itu, kata dia, terdapat kejanggalan, dimana menjelaskan bahwa Ayu Hasanusi akan di-PAW oleh Sofyan Harihaya.
" Sementara Sofyan Harihaya bukan lagi anggota maupun kader partai. Setelah Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono, Soyan Harihaya bukan lagi anggota dan kader partai Berkarya. Justru beliau adalah Ketua Wilayah Partai Perindo,” tegasnya.
Menurutnya, tidak mungkin pengurus Partai Berkarya mengajukan pengusulan PAW Ayu dengan Sofyan Harihaya yang notabenenya adalah kader partai lain. Di dalam surat pengusulan PAW itu juga mencantumkan nama Mahkamah Partai (MP).
Seolah-olah masalah tersebut telah diproses hukum di MP Berkarya. Padahal hal itu tidak pernah terjadi.
"Atas dasar kejanggalan-kejanggalan tersebut, maka Ketua Wilayah Partai Berkarya Maluku, M. Yani Salampessy telah bertemu langsung dengan Ketum DPP, Ketua Bappilu dan Mahkamah Partai untuk mengklarifikasi semua hal yang terjadi, sehingga diterbitkannya surat pembatalan PAW itu," jelasnya.
Notanubun menegaskan, Ayu Hasanussy hingga saat ini masih tetap sebagai kader partai Berkarya dan masih tetap menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku periode dari Partai Berkarya.
" Jadi sama sekali tidak ada proses PAW. Usulan tindaklanjut PAW itu ilegal,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, surat pemecatan sekaligus PAW Ayu dari kursi DPRD Maluku sempat beredar di media sosial WhatsApp. Surat itu berasal dari Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya Pusat.
Ayu Hasanussi yang dikonfirmasi mengaku kaget atas keputusan DPP Partai Berkarya tersebut. Dia juga mengaku, belum mengetahui apa alasan pemecatan dirinya dari partai Berkarya termasuk PAW dari DPRD Maluku.
“Haaa, beta baru tau nih. Kok begini caranya? Tanpa salah apa-apa, kok bisa dipecat?,"kata dia. (ERM)