Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon akhirnya mengambil langkah tegas mendeportasi Seorang Waraga Negara Asing (WNA), berkebangsaan Belanda, inisial GA.
Langkah tegas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon terhadap WNA asal Belanda lantaran diduga memprovikasi warga di Negeri Aboru,Kacamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengibarkan bendera separatis RSM di Aboru, Kamis (25/4/2023) lalu.
Hal itu ditegaskan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon, Abduraab Ely, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Aula Kantor Imigrasi Ambon, Senin (1/5/2023).
Abduraab, menyampaikan sebelum WNA asal Belanda inisial AG itu di amankan, terlebih duhulu mereka mendapatkan informasi dari Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotaria Latif melalui Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Artur Lumongga Simamora.
Laporan itu menurut Abduraab disampaikan bahwa telah terjadi provokasi, pawai dan berkibarnya bendera RMS di Negeri Aboru yang melibatkan WNA berkebangsaan Belanda inisial GA.
"Saya mendapat laporan itu Selasa, tanggal 25 April bahwa akan ada penangkapan terhadap WNA oleh Intel Polda Maluku terduga anggota RMS di Bandara Internasional Pattimura Ambon," beber Abduraab dalam keterangan resminya itu.
Laporan tersebut, kata Abduraab, diinformasikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tersebut akan berangkat ke luar Ambon dengan menggunakan transportasi udara, Rabu (26/4/2023).
" Hanya saja jejak GA sempat hilang dari pantauan GPS dari telepon selularnya. Sehingga Intel Polda Maluku kembali berkoordinasi dengan kami untuk lakukan ngawasan keberangkatan yang bersangkutan," kata Abduraab.
Tindak lanjutnya, dipastikan Abduraab sekira pukul 10.00 WIT, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan pengawasan terhadap WNA terduga anggota RMS bersama dengan Intel Polda Maluku, Intel Lanud Pattimura Ambon dan Polsek Bandara Internasional Pattimura dengan mengecek manifest keberangkatan penumpang yang akan berangkat dari Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura.
Jejak AG baru diketahui, Kamis (27/4). Ditemukan lokasi keberadaan AG diduga simpatisan RMS di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Sehingga Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bergabung dengan Tim dari Intel Polda Maluku mengamankan yang bersangkutan (GA-red) ," kata Abduraab lagi.
Dipastikan, GA pemegang paspor dengan nomor NXF871DCO. GA ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa on Arrival.
Untuk mendalami kegiatan GA di negeri Aboru, selain meminta keterangan bersangkutan, Jumat (28/4), pihaknya juga lakukan pertemuan dengan Kapolres Pulau Ambon, BIN Daerah Maluku, Unit Intel Kodim 1504 Ambon, Deninteldam XVI Pattimura, Kesbangpol, Brimob, Intel Polda Maluku, Bais TNI terkait permasalahan yang terjadi di Desa Aboru.
" Dan Kapolresta Ambon mengatakan bahwa pihak Kepolisian telah berkomunikasi dengan Bupati Malteng, Raja Aboru serta Saniri Negeri dan ditemukan pelanggaran administrasi pada WNA Belanda GA ini. Selain itu, yang bersangkutan juga telah memprovokasi serta mendoktrin masyarakat untuk mengibarkan bendera RMS," kata Abduraab.
Hanya saja dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kata Abduraab, tidak ditemukan bukti kuat dilakukan Tindakan Pro Justitia terkait dugaan aktifitas menyangkut provokasi pengibaran bendera RSM di Aboru.
" Hanya saja WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun2011 Tentang Keimigrasian sehingga perlu di Deportasi. Yang bersangkutan tetap diberi efek jera yakni dengan tindakan administrasi keimigrasian berupa Deportasi dan dimasukan dalam daftar dicekal," demikian Abduraab.(ERM).