Polisi Buka Penyelidikan Kasus Bunuh Diri Pendeta Flo

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Roem Ohoirat.


Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ada yang mencurigakan dari kasus bunuh diri Pendeta Flo atau Florensye Selvin Gaspersz. Penyelidikan akan dibuka Polisi. Polda Maluku dan Polres Maluku Barat Daya (MBD) akan mencari fakta atas kasus tersebut.

Dalam keterangan Pers, Juru Bicara Polda Maluku Kombes Mohammad Roem Ohoirat, mengatakan rencana penyelidikan disusun, setelah mereka bertemu Aliansi SahabatFlo pada tanggal 26 April 2023.

Pertemuan itu dihadiri Irwasda, Direktur Reskrimum, Kepala SPKT Polda Maluku, Kepala Rumkit Bhayangkara Ambon, dan Kapolres MBD beserta penyidik melalui sarana zoom metting).

Pendeta Flo atau Florensye Selvin Gaspersz, sebelumnya ditemukan tergantung di dalam rumah Pastori Jemaat GPM Luang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 29 Maret 2023.

Pihak keluarga almarhumah menolak polisi untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah yang diduga tewas gantung diri. Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh orang tua korban dan beberapa saksi yang lain.

"Jadi kita sudah dari awal minta untuk dibuat LP (laporan polisi) dan autopsi, tapi bapak ibu korban menolak. Baru sekarang ingin diproses lagi. Ya pasti kita akan proses dan tindaklanjuti," kata Ohoirat di Ambon.

Dalam pertemuan dengan Sahabat Flo, Polda Maluku telah menjelaskan perkembangan penanganan kasus gantung diri tersebut. Kendalanya yaitu pihak keluarga enggan melaporkan kejadian tersebut serta tidak bersedia jenazah korban di autopsi.

"Menindak lanjuti pertemuan tersebut pihak Polda Maluku akan melanjutkan penyelidikan kasus korban gantung diri dan dimungkinkan akan dilakukan ekshumasi (pengalian kembali jenazah yang telah dikubur)," ungkapnya.

Terkait dengan surat terbuka dari aliansi SahabatFlo yang menyampaikan
adanya dugaan tindak pidana, Ohoirat mengaku belum dapat disimpulkan, karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Dalam proses penyelidikan Polri harus kedepankan azas praduga tak bersalah dan persamaan hak di depan hukum," katanya.

Terkait dengan langkah cepat yang direspon mengenai kasus ini, Aliansi SahabatFlo juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Pasalnya, saat dimasukan laporan terkait kasus tersebut, kala itu juga dilakukan gelar perkara.

"Bapak Kapolda berkomitmen untuk menuntaskan kasusnya dan mengharapkan Aliansi SahabatFlo ikut berpartisipasi dan mengawal kasus ini," ungkapnya.

Ohoirat menjelaskan, sebelumnya, pada tanggal 29 Maret 2023 Polsek Mdona Heyra, Polres MBD menerima laporan dari warga telah terjadi peristiwa gantung diri atas nama ibu Pdt. Florensye Selfin Gaspersz.

Mendapat kabar itu, personel polisi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun saat berada di TKP posisi korban telah diturunkan oleh warga. Tali yang digunakan untuk gantung diri pun sudah dipotong. Sementara jarak tempuh ke TKP cukup jauh karena harus menyeberang tiga Pulau yang diperkirakan perjalanannya hampir satu hari.

Kendati begitu, Polsek Mdona Heyra telah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Diantaranya TPTKP oleh Polsek Mdona Heyra dan Olah TKP dari Satreskrim Polres
MBD, serta pengambilan keterangan saksi sebanyak 10 orang.

Selanjutnya, pihak keluarga telah memasukan jenazah korban dalam peti untukdibawa ke Ambon melalui pesawat udara. Di Ambon, pihak keluaga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara pada tanggal 30 Maret 2023. Korban dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.

Pihak Rumah Sakit Bhayangkara kemudian meminta keluarga untuk melaporkan terlebih dahulu ke SPKT Polda Maluku agar dibuatkan laporan polisi. Hal ini sebagai dasar untuk dilakukan autopsi. Namun dari pihak keluarga tidak mau melaporkan kejadian gantung diri tersebut dan tidak bersedia korban untuk diautopsi.

"Dengan demikian, tim penyidik kesulitan untuk mengetahui penyebab kematian gantung diri tersebut. Namun saat ini, kasus tersebut akan kembali diselidiki hingga tuntas," pungkasnya.(yan)

  • Bagikan