Ternyata Sudah 10 Kali, Kakek 65 Tahun Setubuhi Gadis 13 Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sebanyak 10 kali, kakek 65 tahun di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah ini melakukan aksi bejatnya, kepada gadis 13 tahun.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Emanuelle Manuputty kepada awak media mengatakan bahwa kakek 65 tahun di TNS, yang terjerat Undang-undang persetubuhan anak di bawah umur pada April.

"Telah diamankan oleh kami," ujarnya melalui press release, Rabu (3/5). Menurut pria dengan dua melati dipundaknya ini, pelaku sudah melakukan aksi biadab tersebut, sebanyak 10 kali.

Salah satu lokasinya, pelaku melancarkan aksinya di semak-semak pada salah satu desa di kecamatan TNS. "Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak tahun 2022," ucap Kapolres menjelaskan.

Dikatakan, motif yang dilakukan pelaku hanya untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya.

Korban mendapatkan rayuan dengan modus sejumlah uang, selain itu pelaku juga mengancam si korban, sehingga korban enggan melaporkan perilaku bejat kakek tersebut.

"Pada saat tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut tersangka merayu korban dan memberikan uang kepada korban, serta mengancam agar tidak beritahu siapa-siapa," jelas Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan bejat lelaki tua ini yakni Pasal 81 ayat (1) JO 76d dan Pasal 82 ayat (1) JO pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ancaman Hukuman Hukuman Penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah.(DW)

  • Bagikan