Mensos Risma Ke Masohi, Jemput Korban Pencabulan Kakek 65 Tahun ke Jakarta

  • Bagikan
Masohi, Maluku Tengah
Mensos Tri Rismaharini didampingi Bupati Maluku Tengah Mohammad Marasabessy saat tiba di Masohi, Maluku Tengah, Jumat (5/5/2023). (Foto: Djen/ameks)

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kunjungi FP (13), siswi Sekolah Dasar (SD), korban rudapaksa hingga hamil di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Maluku Tengah, Menteri Sosial Tri Rismaharini, kucurkan bantuan Atensi dan kewirausahaan, kepada korban. Jumat (5/5).

Dalam kunjungan itu, Menteri Sosial didampingi Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy, Kapolres Maluku Tengah, Dax Emanuelle Manuputty, Dandim 1502/Masohi Letkol Inf. Muhammad Yusuf Aksa.

Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Sentra Meohai Kendari akan memberikan bantuan Atensi kepada FP senilai Rp. 13.181.500.

Hal itu berupa pemenuhan kebutuhan layak yakni sembako, nutrisi, alat kebersihan, perlengkapan sekolah, pakaian, perlengkapan, menggambar, boneka dan mainan edukatif.

Dan bantuan kewirausahaan kepada keluarga FP senilai Rp. 6.000.000 berupa usaha jualan sembako, snack, dan minuman ringan.

Sedangkan Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, akan membawa korban ke Jakarta, guna membantu proses pemulihan psikososial.

"Kami akan kembali ke Jakarta dengan membawa korban (FP)," ujar Risma kepada awak media di Masohi.

Mantan Wali Kota Surabaya itu, mengatakan langka tersebut diambil sebagai komitmen dan kepedulian pemerintah dalam merawat, menjaga kesehatan mental korban.

"Ia (korban) akan menerima hipnoterapi, terapi seni, dan konseling agar dapat mengekspresikan perasaan dan emosi, stabilisasi emosi, dan menguatkan psikologis dan sugesti positif dalam dirinya," tandasnya.

Selain itu, FP juga menerima edukasi terkait perawatan diri pasca melahirkan dan teknik relaksasi agar meredam kecemasan dan kesulitan tidur.

Tak hanya kepada FP, menurut Risma melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Anak, juga memberikan dukungan psikososial kepada keluarga FP.

"Kepada keluarga korban juga, kami akan memberikan konseling dan edukasi terkait pengasuhan dan pendampingan terhadap FP dan hipnoterapi untuk meredakan kecemasan dan menguatkan orang tua FP agar dapat mendampingi FP lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.

Diketahui FP merupakan korban rudapaksa sejak 2017-2022 dari tetangganya, AR (65) hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. Kondisi bayi yang FP lahirkan tidak sehat sehingga meninggal di RSUD Masohi pada 26 April 2023.

Dimana korban disetubuhi sebanyak 10 kali, oleh AR, korban mendapatkan rayuan dengan modus sejumlah uang, selain itu pelaku juga mengancam si korban, sehingga korban enggan melaporkan perilaku bejat kakek tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan bejat lelaki tua ini yakni Pasal 81 ayat (1) JO 76d dan Pasal 82 ayat (1) JO pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ancaman Hukuman Hukuman Penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah. (DW).

  • Bagikan