Bawa Senjata Organik AK-47, Pria 62 Tahun Diringkus Polisi

  • Bagikan
Kombes Pol Andri Iskandar
Direktur Kriminal umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar. (Foto: terasmaluku.com)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Seorang pria berusia 62 tahun, inisial MW diringkus anggota Ditreskrimum Polda Maluku. Dia ditangkap atas kepemilikan Senjata Api organik jenis AK-47.

Penangkapan terhadap warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) , dilakukan pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 16.00 Wit. MW ditangkap di Desa Pasinalo.

Penangkapan terhadap MW dibenarkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/2023) malam.

“Iya betul ada kita amankan warga Taniwel SBB yang memegang senpi jenis AK-47,” ungkapnya. Senjata tersebut kini sudah disita Ditkrimum Polda Maluku.

Dirinya menambahkan, MW sedang dalam pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tersebut. Dia juga diperiksa terkait asal senjata api organik yang biasa dipakai anggota Brimob.

“Untuk terkait kepemilikannya sedang kita selidiki lebih lanjut,” kata Andri. Andri belum mau membuka lebih detail terkait kasus tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut, perwira tiga bunga melati itu menambahkan, pelaku sementara diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.

“Pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Maluku,” kata Andri. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

Informasi yang diterima ameks.fajar.co.id, kepemilikan senjata itu diduga terkait dengan oknum anggota DPRD SBB. Namun belum ada informasi resmi pihak kepolisian menyangkut hal tersebut. (YAN)

  • Bagikan

Exit mobile version