Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pihak Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Maluku, main pecat pegawai honrernya. Mereka kecewa, karena pemecatan tanpa ada alasan jelas dari pihak Balai.
Marcello Patrik Liklikwatil, salah satu tenaga honorer BKPM Maluku yang bekerja sebagai tenaga ITE yang dipecat. Kepada Ambon Ekpres, Sabtu (20/5), mengaku diberhentikan (dipecat) tanpa ada penjelasan jelas apa kesalahan yang dilakukan.
Pemberhentian terhadap dirinya sempat membuat bingun, dikarenakan tidak pernah lakukan kesalahan apapun. Pemecatan terjadia Jumat, 19 Mei 2023 lalu.
"Saya tidak di kasi kesempatan untuk bicara, lalu KTU (Kepala Bagian Tata Usaha, Hapsa Marassabessy-red) hanya sampaikan istirahat saja di rumah tanpa saya ada salah apapun. Padahal dalam hal ini saya pihak yang paling dirugikan," kata Celo.
Celo mengaku, selama bekerja dua tahun di BKPM Maluku, sering mendapat tindakan arogan dari atasannya. Meski demikian, dia menerima itu sebagai bentuk loyalnya kepada pimpinan.
"Tapi sumpah, Jumat kemarin itu Beta (saya) paling kecewa. Tanpa ada alasan jelas tanpa ada salah saya, KTU sampaikan istirahat saja di rumah," kata Celo, kesal.
Selain dirinya, Celo juga menyebut ada beberapa tenaga honorer juga di pecat tanpa ada kejelasan. Mereka diantaranya, Siti Afni Sanduan (Tenaga Kesling), Rianti Kaisupy (Tenga Radiografer), dan Jantje Matheis Siwalette (Tenaga Security).
"Jadi kita ini dipecat tanpa prosedural. Kalau memang ada keselahan harus ada surat teguran dulu. Teguran pertama dan selanjutnya. Kalau masih lagi baru bisa di ambil keputusan seperti itu. Kita dipecat tanpa surat apapun, secara lisan di sampaikan KTU diistirahat saja di rumah, ini kan aneh," kesal Celo.
Kemudian ada yang kurang wajar dalam pemberian upah kerja. Sebelumnya dia menerima upah Rp 2.600.000 lebih. Namun diterima hanya sebesar 1.200.000,- sekian. Pemotongan itu terjadi sejak bulan April 2023, setelah pergantian KTU, yang saat ini dijabat Hapsa Marasabessy.
" Dan itupun di bayar secara manual. Sebelumnya melalui rekening, upah kerja dibayar. Anehnya, lagi bukan di bayar bendahara tetapi oleh KTU, ini kan aneh. Setelah pemotongan disampaikan jangan sampai orang lain tau soal ini, ini kan kejam namanya," kata Celo.
Senada dengan itu, ibu dari Celo yang juga seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempertanyakan cara kerja birokrasi di BKPM.
" Kan ada bendahara, kenapa penanganan pembayaran upah secara tunai dilakukan langsung oleh KTU, itu tidak ada dalam aturan ASN, masa sistim pemerintahan seperti ini," sebut Catharina.
Sementara, Hendrik Liklikwatil, Ayah dari Celo yang pernah menjabat jabatan KTU di salah satu intansi pemerintahan ini mengaku, setelah pemecatan anaknya secara sepihak itu, sudah langsung menghadap Hapsa Marassabessy.
" Lalu saya sampaikan, secara prosedural orang diangkat berdasarkan surat perintah kerja, dan stop juga harua ada SK pemberhentian, ini tidak ada surat," katanya.
Kemudian menyangkut pemotongan upah yang dilakukan, Hendrik Liklikwatil, memastikan akan menempu jalur hukum." Karena pemotongan upah tidak sesuai, makanya kita akan laporkan ke Polda Maluku, karena unsur pidana di situ," demikian Hendrik.(ERM)