Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dua terpidana korupsi penyalahgunaan Anggaran perjalanan Dinas pada sekertaris daerah Kabupaten kepulauan Tanimbar (KKT), akhirnya dieksekusi jaksa usai divonis hukuman pada persidangan Pengadilan Negeri Ambon pada 27 April 2023 lalu.
Mereka masing-masing Estevanus Agustinus Oratmangun selaku kepala bagian umum sekertaris daerah, dan Dominikus Buarlely selaku bendahara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran sekertaris daerah tahun anggaran 2020 senilai ratusan juta.
"Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terdiri dari Dedi Fahlezi, Agung Nugroho dan Ricky Ramadhan Santoso telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Rabu (24/5)
Eksekusi para terpidan ini lanjut Kareba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 27 April 2023 atas nama terdakwa Estevanus Agustinus Oratmangun yang telah dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Estevanus diwajibkan membayar denda denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Sementara terhadap terpidana Dominikus Buarlely sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 47/Pid. Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 27 April 2023 lalu, dihukum pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Jelas Kareba.
Kemudian Pelaksanaan Eksekusi terhadap kedua terpidana ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-192/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 19 Mei 2023, dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-193/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 18 Mei 2023.
Sehingga berdasar pada putusan pengadilan dan surat perintah kepala kejaksaan negeri kepulauan Tanimbar. Kedua terpidana saat ini sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani Pidana Penjara. (YS)