Sengketa Waisamu Vs Nuruwe Melebar, Kaibobu Tolak Keterlibatan Eti Tihumetene

  • Bagikan
sengketa lahan Waisamu

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sengketa lahan antara Negeri Waisamu dan Nuruwe, Kecamatan Kairat Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat meluas. Kepala Desa Kaibobu ajukan protes terhadap klaim Waisamu.

Sebelumnya Kepala Desa Waisamu, Marthen Riripoy menyampaikan penyelesaian sengketa tanah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe, akan dimediasi Negeri Eti, Kecamatan Piru.

Melalui rilis yang ditandatangani Kepala Desa Kaibobu, Alex Kuhuwael, Ketua BPD, Adrian Souhuken dan Inama Chorneles Tamaelasapal, Pemerintah Negeri Kaibobu meminta Kades Waisamu untuk mencabut pernyataannya.

Pernyataan tersebut dinilai telah menciderai hukum adat, karena secara tidak langsung telah memberikan hak kepada Inama Eti Tihumetene untuk mencampuri urusan hak adat (tanah ulayat) dalam batang Air Tala.

Selain itu, tidak menghargai Kelima Inama yang berada di batang Air Tala, terutama Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o.

Berikut Pernyataan sikap Pemerintah Negeri Kaibobu yang diterima media Kamis (25/5/2023):

Terkait pernyataan saudara Marthen Riripoy (Kepala Desa Waisamu) tentang Proses penyelesaian sengketa tanah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe yang akan di mediasi oleh Pemerintah Desa Eti dari Batang Air Eti, maka kami Pemerintah Desa Kaibobu yang adalah Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o sebagai perwakilan Inama yang berada sebelah barat Batang Air Tala, dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut :

 Kronologis

Bahwa Hukum Adat yang berada di Kabupaten Bertajuk Saka Mese Nusa ini telah terbagi kekuasaan wilayah adatnya sejak zaman Para leluhur yang terdiri dari wilayah Batang Air Tala, Batang Air Eti dan Batang Air Sapalewa;

Bahwa dalam ketiga Batang Air yang berada di Wilayah Adat Saka Mese Nusa terdapat 9 (Sembilan) ‘Inama’ dengan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan wilayah kekuasaan adat dari masing -masing Inama yang telah diatur sejak zaman leluhur;

Bahwa dalam wilayah Adat Batang Air Tala terdapat 5 (lima) ‘Inama’ dan 3 (tiga) Angkota yang bertugas untuk menjaga Hak Ulayat (Wilayah Kekuasaan) dari Batang Air Tala, dan Inama Tahisane Poput Samai Nuku No’o berkewajiban secara hukum adat, untuk menjaga wilayah sebelah barat kekuasaan Batang Air Tala yang berbatasan dengan Batang Air Eti;

Bahwa wilayah kekuasaan hak ulayat yang dijaga dan dilindungi oleh Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o mulai dari Batas Kekuasaan Inama Salebubui sampai dengan Ate Kole-kole disebelah barat;

Bahwa berkaitan dengan sengketa tanah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe yang telah berulang kali terjadi dan berujung dengan aksi penutupan jalan Trans pada senin 22 Mei 2023 yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Waisamu;

Bahwa setelah proses mediasi yang dilakukan oleh kedua desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 23 Mei 2023 yang
Bahwa dari pernyataan Kepala Desa Waisamu sebagaimana termuat dalam berita itu media online tertanggal 23 Mei, secara tidak langsung telah memberikan hak kepada Inama Eti Tihumetene untuk mencampuri urusan hak adat (tanah ulayat) dalam batang Air Tala dan terlihat tidak menghargai Ke-5 (lima) Inama yang berada di batang Air Tala, terutama kami Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o;

Bahwa dari pernyataan Kepala Desa Waisamu sebagaimana termuat dalam berita itu, juga berdampak terhadap hak wilayah kekuasaan Batang Air Tala, karena seakan-akan pernyataan tersebut memberikan ruang dan hak bahwa tanah yang didiami oleh masyarakat Desa Waisamu adalah tanah milik Batang Air Eti;

Kami dari Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o ingin mengajak Inama Salebubui, Inama Tuni Siwalete Salimetene, Inama Tahisane Pesihalule, dan Inama Saliuei serta 3 (tiga) Angkota yang berada di Batang Air Tala untuk bersama - sama melihat dan menyikapi persoalan dimaksud dengan pendekatan hukum adat, karena hal ini berkaitan dengan wilayah kekuasaan batang Air Tala;     
 
Karena itu, masyarakat adat Kaibobu, meminta pejabat Bupati SBB untuk menolak Inama Batang Air Eti (Eti Tihumetene) untuk terlibat dalam bentuk apapun secara hukum positif maupun hukum adat dalam proses penyelesaian sengketa antara Desa Nuruwe dan Desa Waisamu.

Yang harus dilibatkan menurut mereka, Inama Batang Air Tala dalam hal ini Inama Tahi Sane Poput Samai Nuku No’o (Negeri Kaibobu) Inama Salebubui (Negeri Kairatu), Inama Tuni Siwalete Salimetene (Negeri Hualoi), Inama Tahisane Pesihalule (Negeri Elpaputih) dan Inama Saliuei (Negeri Watui) dalam proses penyelesaian batas tanah antara Desa Waisamu dan Desa Nuruwe.

“Saudara Marthen Riripoy Kepala Desa Waisamu, untuk mencabut pernyataan Sudara yang dimuat di salah satu media online, 23 Mei 2023, karena dinilai telah Mengabaikan Hak dari kelima Inama yang berada di Batang Air Tala,” ungkap Kades maupun tokoh adat Kaibobu dalam pernyataan sikapnya.(YAN)

ah Mengabaikan Hak dari kelima Inama yang berada di Batang Air Tala,” ungkap Kades maupun tokoh adat Kaibobu dalam pernyataan sikapnya.(YAN)

  • Bagikan