Warga Sasi Kantor Negeri Wahai, Buntut Sengketa Kursi Pejabat Desa

  • Bagikan
wahai
Sejumlah warga melakukan sasi kantor Negeri Wahai, Maluku Tengah. (Foto: Istimewa)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kantor Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya di sasi oleh Rajap Tepinalan dan Kepala Soa Laulaalaakari, dari Soa Marawalihitu. Aksi ini dilakukan bersama sebagian masyarakat hukum adat Negeri setempat Kamis (26/5/2023).

Aksi ini dilakukan, karena sebagian warga menolak Kepala Pemerintah Negeri Wahai dijabat Abdul Muthalib Takandengan.

Hal ini diungkapkan Irson Makatita kepada Ambon Ekspres, Kamis (26/5) melalui pesan whatsappnya. Dalam aksi protes itu, mereka menilai bahwa proses penetapan dan pengangkatan kepala Pemerintah Negeri Wahai dinilai cacat prosedur.

Menurut dia, lima anggota Saniri Negeri telah melayangkan surat kepada Pj Kepala Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Wahai tanggal 31 Maret 2023.

" Dalam surat itu, kelima anggota saniri telah melarang Pejabat KPN untuk menetapkan Peraturan Negeri tentang mata rumah parenta yang dinilai cacat, tetapi surat tersebut diabaikan sehingga kantor Negeri di sasi secara, " ucap Irson Makatita.

Dia mengaku, sebagai sekretaris negeri Wahai tidak pernah menandatangani peraturan Negeri Wahai tentang mata rumah Parenta karena tidak terlibat secara langsung dalam pembahasan peraturan negeri.

" Berdasarkan pertimbangan Pj Bupati Maluku Tengah untuk melantik Abdul Muthalib Takandengan tidak dilakukan melalui musyawarah badan saniri Negeri yang di laksanakan pada tanggal 15 April 2023, " tandasnya. (AKS)

  • Bagikan

Exit mobile version