SBY Komentari Sistem Proporsional Tertutup, Mahfud Minta Polisi Cari Pembocornya

  • Bagikan
sistem pemilu
Susilo Bambang Yudhoyono

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Isu Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem Pemilu menjadi proposional tertutup ramai di komentari. Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut merespon. Sementara Mahfud MD meminta Polisi kejar pelaku pembocoran informasi tersebut.

Isu putusan MK terkait sistem pemilu ramai jadi perbincangan, setelah muncul cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, di twitter.

Denny menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup, tak lagi proporsional terbuka.

SBY menyatakan, pernyataan Denny Indrayana itu sangat menarik. SBY juga khawatir, Partai Demokrat akan diambil alih Moeldoko melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Menarik yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya sistem proporsional tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024. Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yang digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko," kata SBY dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Minggu (28/5).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebut, Denny Indrayana adalah mantan Wamenkumham dan ahli hukum yang kredibel. Karenanya, ia tergerak memberikan tanggapan tentang sistem pemilu yang akan diputus MK, serta upaya hukum PK yang diajukan kubu Moeldoko di MA yang ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan.

Menurut SBY, jika yang disampaikan Denny Indrayana benar, MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dan bukan sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia perpolitikan Indonesia.

SBY mempertanyakan, apakah ada kegentingan yang memaksa, sehingga sistem pemilu diganti dari proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup. Terlebih saat ini, proses pemilu 2024 tengah berjalan.

"Proses pemilu sudah dimulai? Ingat, daftar caleg sementara baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos politik," cetus SBY.

"Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat," tegas SBY.

Polisi Cari Pembocor Informasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum menyelidiki pembocor informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu ke Denny Indrayana.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang  katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Minggu (28/5).

Mantan Ketua MK ini menegaskan, putusan MK merupakan rahasia negara sebelum dibacakan. Sebaliknya, harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu hakim konstitusi.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," tegas Mahfud.

Mahfud mengutarakan, dirinya yang pernah menjadi hakim MK tak berani meminta bocoran penetapan MK. Karena itu, Mahfud memerintahkan Polri dan pihak MK untuk bergerak menyelidiki siapa pembocor informasi tersebut.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ucap Mahfud.(FAJAR/YAN)

  • Bagikan