Pembunuh Sadis di Hulaliu Divonis 9 Tahun Penjara

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 9 penjara kepada Imanuel Birahy, pembunuh Elfianus Siahaya. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Vonis bersalah terhadap Imanuel dibacakan hakim ketua Martha Maitimu, di Pengadilan Megeri Ambon, Senin (29/5). Warga Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana.

"Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan fakta dalam persidangan, maka memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imanuel Birahy dengan pidana selama 9 tahun penjara" kata Martha.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy yang menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara. Namun, atas permintaan hakim, hukuman Imanuel dikurangi.

Menurut pertimbangan hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan. Selain itu, atas perbuatannya terdakwa mengalami kerugian materil berupa rumahnya dihancurkan keluarga korban.

Hal lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim sesuai fakta persidangan, terdakwa mengaku tindakan tersebut dilakukan karena tidak terima kekasihnya diperkosa oleh korban.

Usai mendengar putusan hakim, JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, hingga tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Imanuel Birahy menghabiskan nyawa Elfianus Siahaya pada 28 September 2022 di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Awalnya, saat itu Imanuel sedang duduk di rumahnya sambil memainkan telepon genggamnya.

Tak lama berselang, Elfianus Siahaya datang dan mengajak Imanuel untuk mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Saat itu, terdakwa sempat mengatakan kepada korban untuk menunggunya makan dan mandi.

Usai mandi, keduanya langsung pergi membeli sopi. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa sudah menyiapkan pisau yang disisipkan di punggang bkiri dan ditutupi dengan baju.

Usai minum-minum, terdakwa dan korban berjalan menuju ke lokasi kebun milik Abraham Hatalibessy. Di situlah terdakwa mencabut pisau dan menikam korban.

Keduanya sempat berkelahi. Namun, usaha korban tidak berhasil, dan terdakwa berhasil menduduki perut korban.

Korban dengan posisi terkunci tidak bisa berbuat apa-apa. Terdakwa kemudian menikam korban berulang kali hingga meninggal dunia. Kemudian berjalan pulang meninggalkan korban yang masih terbaring. (YS)

  • Bagikan