Ditkrimsus Dalami Korupsi SBB dan Aru, Paska Penetapan Tersangka

  • Bagikan
mantan gubernur Maluku
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.-Setelah resmi dilakunan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku agendakanya pemeriksaan saksi dalam Dua kasus korupsi berbeda. Dua kasus ini merugikan negara mencapai Rp 6 milliar lebih.

Dua perkara ini yakni, kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Kabupaten Kepulauan Aru.

"Tanggal 6 (Juni-red) minggu depan," ujar Direktur Kriminal Reseres Khusus Polda Maluku, Kombes Harolda Wilson Huwae kepada media ini, Jumat (2/6/2023), ditanya pemeriksaan para tersanka.

Diketahui, untuk kasus Korupsi pembangunan kantor DPKP Aru, Umar Ruly Lonjo alias RL, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Kepulauan Aru, di tetapkan tersangka kasus korupsi.

Selain RL, ada juga beberapa tersangka lain yakni, BE, MP, dan RP. Keempat orang ini resmi di tetapkan tersangka dalam gelar perkara yang di lakukan, Sabtu (27/5).

Mereka yang di tetapkan tersangka dalam perkara ini dengan kapasitas sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia." Total kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp1.555.083.634," jelas Harold, sebelumnya.

Diketahui, pembangunan gendung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Kepulau Aru, anggaran yang anggarka bersumber dari DAU tahun 2018 sebesar Rp1.933.300.000,-. Hanya saja, proyek ini tidak dituntaskan, dan baru 30 persen progres pembangunan gendung tersebut.

Sementara untuk kasus pengadaan kapal operasional Pemda Kabulaten SBB tahun anggaran 2010, ditetapkan 8 orang tersangka dalam gekar perkara, Selasa 30 Mei 2023 lalu.

Kedelapan tersangka berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

Di kasus ini, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386,-(ERM

  • Bagikan