Pelaku Pembobol Gereja di 2 Kabupaten dan Ambon Diciduk, Polisi Juga Amankan Pembobol Mobil

  • Bagikan

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Dua pelaku sepesialis pencurian yang kerap beroperasi di wilayah Kota Ambon akhirnya berhasil di ciduk personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku, dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Aksi kedua pelaku dalam sepekan terakhir kian meresahkan warga kota Ambon dan sekitarnya. Bahkan jadi atensi Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif.

Tindaklanjutnya, Kapolda memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora dan Direktur Krimninal Umum, Kombes (Pol) Andri Iskandar mengusut tuntas.

Hasilnya, pelaku yang bernama Gusye Nanlohy akhirnya di amankan, Kamis (1/6) lalu. Gusye, warga Latuhalat Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, merupakan pelaku pencurian alat eletronik di beberapa rumah ibadah (gereja) di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan juga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Barang yang dicuri berupa sound systim.

"Pengakuan tersangka GS (Gusye Nanlohy-red) ada 6 TKP di lakukan pencurian, diantaranya beberapa Gereja di Ambon dan satu Gereja di Maluku Tengah di desa Waai, dan juga salah satu Gereja di Kabupaten SBB)," kata Andri dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Senin (5/6).

Andri memastikan, GS lakukan pencurian sendirian. Dari sejumlah alat elektronik di curi di taksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Barang yang di curi harganya bervariasi, ada Rp60 juta ada Rp50 juta, jumlah hampir mendekati Rp 250 juta. Rencana akan di jual, pelaku juga sudah sempat lakukan penjualan melalui online, Ambon Dagang, tetapi belum sempat ada transaksi penjualan," kata Andri.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan." Karena memang pelaku lakukan pencurian di malam hari," demikian Andri.

Selain pelaku pembobol gereja, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease juga ada mengamankan seorang pelaku spesilis pembobol mobil. Pelaku bernama, Samsudin Silawane alias Udin Kabel.

Kapolresta Pulau Ambon, Raja Arthur Simamora menjelaskan pengungkapan pelaku ini setelah pihaknya menyelidiki sejumlah laporan pencurian atau pembobolan sejumlah mobil yang terpakir di wilayah kota Ambon diterima Polresta Ambon.

" Pelaku ditangkap di kawasan Ongkoliong tanggal 2 Juni 2023 kemarin. Pelaku lakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil," ujar Raja Arthur.

Dari hasil pengembangan, ada 11 lokasi kejadian (TKP) atau 11 mobil yang sudah dibobol tersangka Udin. Udin merupakan warga Laimu, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

"Dari 11 TKP ini baru 8 korban yang melapor, untuk kita harap yang merasa pernah kehilangan silahkan hubungi kami untuk membuat laporan," kata Dia.

Atas perbutanya, ditegaskan mantan Kapolres Maluku Tengah ini, pelaku di jerat dengan pasa 363 ayat (1) ke-5 jo pasal 24 KUHP.

"Dan pelaku ini juga resedivis dengan kasus yang sama. Dia juga baru keluar dari penjara. Rencananya, dari hasil curian ini akan di jual kembali. Dan ini pelaku tunggal," demikian Arthur.(ERM).

  • Bagikan