Polres Buru, Ringkus satu Pengedar Narkoba di Namlea

  • Bagikan
Ambon
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Andi Jamaludin, salah satu pengedar narkoba jenis sabu, berhasil ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Pulau Buru. Andi ditangkap di pelabuhan laut Namela, Kabupaten Buru, dengan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 7,26 gram.

AKP Wahidin Sapsuha, kepada wartawan pada jumpa pers Senin (5/6) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, usai Tim menerima informasi dari informan bahwa akan ada salah satu pengedar narkoba dari Ambon menuju namlea menggunakan Kapal KM Cantika Lestari.

"Usai terima informasi tim Marsegu Sat Narkoba Polres Buru sekitar pukul 16.00 WIT tepatnya pada bulan mei 2023 lalu, Tim langsung turun ke lokasi guna melakukan pemantauan. Alhasil, sesuai ciri-ciri dari informa, pelaku berhasil diamankan saat hendak turun dari kapal KM Cantika Lestari dari Ambon menuju Namlea" ungkap, AKP Wahidin Sapsuha.

Usai dilakukan penangkapan lanjut Wahidin, pelaku langsung digiring ke polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alhasil, berdasar pengakuan pelaku, tim segera mendatangi tempat tinggal pelaku di daerah bandar angin Namlea untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan alat hisap di narkoba dan satu paket bening berukuran kecil yang berisikan narkoba jenis sabu. Diduga tempat tinggal pelaku merupakan tempat digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Diketahui, Andi Jalamaludin, merupakan tersangka target operasi, dia pernah di hukum dan ditahan dengan kasus yang sama pada tahun 2016 lalu. Namun, yang bersangkutan tidak pernah jera dan masih mengulangi perbuatannya.

Usai dilakukan penangkapan, pelaku kini diamankan di Polres Pulau Buru, guna menjalani proses pemeriksaan hukum. Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (YS)

  • Bagikan