Punya Sabu, Dituntut Jaksa 6 Tahun, Gusdur Waulat Divonis Hakim 3 Tahun Penjara

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Gusdur Waulat, Pemilik 0,14 Narkoba jenis sabu divonis 3 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Haris Tawa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon saat sidang, Senin (5/6)

Tidak hanya hukuman penjara, Gusdur juga di hukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, dengan ketentuan, dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka, ditambah dengan pidana 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Bulan," Ucap Hakim dalam putusannya.

Menurut Hakim Gusdur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tegas hakim.

Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isabela Ubleuw yang menuntut terdakwa selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar, subsideir 4 (empat) bulan kurungan.

Meskipun putusan hakim berbeda dengan tuntutan. Namun, baik Jaksa maupun terdakwa tak mengajukan banding, Keduanya sama-sama menerima putusan majelis hakim.

Diketahui Gusdur ditangkap oleh petugas kepolisian reserse narkoba Polda Maluku pada 6 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIT. Dia tangkap di samping gedung Ashari depan Rumah sakit Al-Fatah Kompleks Masjid Alfatah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (YS)

  • Bagikan