Besok 8 Tersangka korupsi Kapal Pemkab SBB Diperiksa, Langsung Ditahan

  • Bagikan
mantan gubernur Maluku
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku akan menahan 8 tersangka kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2010, Kamis (8/6/2023), setelah mereka jalani pemeriksaan.


Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae yang konfirmasi tindaklanjutnya kasus tersebut setelah penetapan tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar lebih itu.

" Agendanya para tersangka akan di periksa nanti tanggal 8 (hari Kamis-red)," ujar Harold, Rabu (7/6).


Harold, mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini tegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka akan langsung di tahan.

" Langsung (ditahan), setelah pemeriksaan nanti delapan tersangka langsung kita tahan," tandasnya.


Tersangka yang akan dimintai keterangan, diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pecky Callyn, Herwilin, Sekretaris Dinas PUPR SBB. Kemudian ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB.

Sebelumya, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).


8 tersangka itu, PC, H , ARVM, SP, F, dan tiga Pokja, CS, MM, dan SMB (Pokja). Penetapan tersangka usai Ditreskrimsus gelar perkara, Selasa, 30 Mei 2023.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk diketahui, pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020.


Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejakpertengahan tahun 2021 lalu. Namun, penanganannya tidak jelas sehingga diambil alih Polda Maluku. (ERM

  • Bagikan