AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pesan ganja seharga Rp200.000, Ricky Imblabla dihadapan ke meja Pesakitan pengadilan Negeri Ambon. Dalam Persidangan yang dipimpin hakim ketua Marta Maitimu, Jaksa menyebut, Ricky dinilai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Jaka penuntut Umum (JPU) Lilia Heluth dalam persidangan Senin (26/6) mengatakan Ricky Imblabla ditangkap tim reserse narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease dengan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis ganja.
JPU menerangkan, hari Rabu tanggal 4 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di Depan Taman Makmur Kawasan Air Salobar, kecamatan Nusaniwe kota Ambon, Ricky menghubungi rekannya yang diketahui bernama Liken mencari ganja untuk dikonsumsi bersama.
"cari beta ganja barang satu paket dolo nanti katong pake sama sama", dan terdakwa lalu menjawab "pas beta ada jalur di beta tamang, begitu kasi uang jua la nanti beta kabar se", ucap JPU menirukan percakapan dengan dialeg Ambon.
Setelah memberikan uang Lanjut JPU, Liken langsung pergi meninggalkan terdakwa. Liken menghubungi saksi Gazali Husen yang merupakan temannya. Setelah itu, keduanya sepakat bertemu di pangkalan ojek Pohon mangga dua, dan Liken Langsung memberikan uang Rp200.000
Usai melakukan transaksi, keduanya langsung menghubungi terdakwa Ricky untuk datang mengambil paket ganja yang sudah dibeli itu. Selang beberapa saat sekira pukul 00.30 WIT (dini hari) tepat di taman makmur, Ricky lalu disergap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian yang merupakan Tim dari Satres Narkoba Polresta P. Ambon.
Berdasar hasil pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, kepada petugas Ricky mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya bernama Gazali Husen dengan cara membeli seharga Rp.200.000. Dia juga mengaku sudah membeli ganja dari Gazali sebanyak dua kali.
Berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium Projusticia Nomor 449/049/Labkes/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dan Laporan Hasil Uji No. Lab 014-K-10/IV/2023, terdakwa telah dilakukan pula Pemeriksaan Urine yang diuji secara laboratorium di Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku, dan pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika" tegas JPU.
Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mejelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. (YS)