AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menemukan, adanya dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan kabupaten seram bagian Barat (SBB). Penyelidikan segera dimulai, dengan memeriksa sejumlah saksi.
Hal ini disampaikan Pelaksana harian Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Taufik E.Purwanto. Temuan ini hasil tindak lanjuti tim intelejen, terdapat fakta alokasi anggaran pengadaan seragam sekolah yang diduga mark up.
"Bidang intelijen Kejari SBB menerima laporan aduan dari masyarakat terkait banyaknya seragam yang tidak terdistribusi. Dan masih tersimpan di Dinas Pendidikan. Sehingga sesuai surat perintah Kajari Bambang Tutuko, mengeluarkan surat perintah operasi intelijen penyelidikan untuk mencari informasi lebih lanjut" Kata, Plh kasi Intel Taufik E. Purwanto Kepada Ambon Ekspres, Sabtu (1/7).
Purwanto, mengatakan ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4.570.620.000, diduga bermasalah.
Rincian penggunaannya, paket Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI sebesar Rp2.325.628,000 dan paket Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS sebesar Rp2.244.992.000.
Purwanto menjelaskan, Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI Tahun anggaran 2022 itu telah dimenangkan oleh Perusahaan berinisal VDP. Dan pekerjaan ini sudah dilakukan penandatanganan dokumen Kontrak pada tanggal 17 Maret 2022 lalu dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Namun kata Purwanto, berdasarkan hasil penyelidikan intelijen Kejari Seram Bagian Barat, dalam pelaksanaan ditemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana, seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up. Dimana pengadaan melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2021.
Purwanto menambahkan, hasil temuan ini selanjutnya, telah diekspos bersama pimpinan Kejaksaan Negeri SBB. Disimpulkan kasus dilanjutkan ke bagian pidana khusus.
"Sesuai hasil dan dalam ekspos perkara internal maka disimpulkan untuk melimpahkan ke bidang pidsus kejari SBB untuk ditindaklanjuti" cetusnya. (YS)