AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Marlina Fransina, Pendamping lokal Desa Kotalama, mengaku memberikan 10 kwitansi kosong kepada mantan kepala Desa Pieter Nicodemus Lerrick, terdakwa korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2016.
Pengakuan ini disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (4/7) bahwa pada tahun 2016 lalu, mantan kepala desa meminta kwitansi kosong darinya.
"Kurang lebih ada 10 kwitansi kosong yang saya berikan kepada terdakwa yang katanya digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban" akui saksi, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu.
Kwitansi itu, lanjut saksi, merupakan kwitansi pembelanjaan beberapa barang dari toko yang kebetulan toko tersebut milik kakak saksi, yang merupakan pendamping lokal desa Kotalama.
Saksi menerangkan, kwitansi yang diberikan itu, hanya tertera cap dan tanda tangan pemilik toko saja. Sementara harga barang yang dibeli tidak tertera. Kepada Saksi, Mantan kapala desa mengatakan bahwa nantinya dia sendiri yang akan mengisi harga barang belanjaan tersebut.
"Kades hanya minta kwitansi yang sudah di cap dan tanda tangan pemilik toko dan untuk harga barang yang dibeli nanti kades sendiri yang mengisi,” ungkapnya lagi.
Diketahui, mantan Kepala Desa (Kades) Kotalama,Pieter Nicodemus Lerrick, diadili atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 di Desa Kotalama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmin Hamja, J.R. Felubun, dalam dakwannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa di tahun 2016, yang mana pemerintah mengalokasikan ADD dan DD untuk Desa Kotalama masing-masing, ADD sebesar Rp.111.300.000 dan DD sebesar Rp.717.400.000.
Atas perbuatan itulah terdakwa disangkakan melanggar pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Cetus JPU.(YS)