AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kesaksian Tagop Sodarsono Soulisa, membuka kejahatan Liem Sin Tiong. Bupati Buru Selatan dua periode ini dalam sidang, Selasa (11/7/2023) membenarkan di suap Tiong, untuk mendapatkan proyek fisik.
Hal ini disampaikan saat Tagop memberikan keterangan saksinya dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan negeri Ambon, Selasa (11/7/2023).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Haris Tawa sementara terdakwa Liem Sin Tiong didampingi kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (KPK) dibawah koordinir Taufik Ibnu Groho
Menariknya, dalam persidangan Tagop sempat berdebat dengan hakim atas pernyataan tentang pemberian sejumlah uang yang mengalir tidak melalui rekening pribadinya. Lantaran dia bersikukuh kalau saat itu tidak ada waktu untuk mengurus sendiri pemberian uang dari Tiong.
"Uang diberikan Tiong melalui Jhony dan dikirim langsung ke rekening milik Jhony. Barulah Jhony memberikan uang itu kepada saya di kediaman di Buru selatan, ungkap Tagop
Tagop juga membenarkan, kalau pemberian uang itu untuk perizinan proposal tender proyek yang diikuti oleh PT.Vidi Citra Kencana. Dan uang tersebut dikirim bersadarkan sesepakatan antara Tagop dan Liem Sin Tiong.
Pemberian uang secara bertahap itu akui Tagop, dilakukan melalui ajudan pribadinya bernama Fanty Wael dan Jhony Rynhard Kasman. Keduanya yang mengurus bersama Liem Sin Tiong.
Usai memberikan keterangan saksinya, Tagop kembali digiring kembali ke Lapas didampingi dua anggota polisi bersenja lengkap dengan mengenakan baju tahanan orange serta tangan yang diborgol.
Sidang pun ditunda hingga tanggal 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya diberitakan, Liem Sin Tiong, merupakan pengusaha dalam proyek infrastruktur di kabupaten buru selatan tahun 2011-2016 ia dakwa atas kasus dugaan gratifikasi dan Pencucian uang.
Dalam dakwaan JPU menerangkan Liem Sin Tiong, tahun 2015 demi memenangkan lelang proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten buru selatan yang di adakan oleh Dinas pekerjaan Umum mendatangi kediaman mantan bupati buru selatan Tagop Sudarso Soulisa dan menarkan akan memberikan uang sebesar Rp 400 juta.
Tiong yang merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana milik terpidana Ivana Kwelju (sudah ditahan)
Seian itu Liem Sin Tiong bersama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah), setelah berhasil memenangkan lelang proyek tersebut, langsung memenuhi janjinya untuk memberkan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa, melalui orang kepercayaan Tagop, yakni Jhony Rynhard Kasman mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta.
Ketika proses pengerjaan proyek telah berjalan, Liem Sim Tiong atas persetujuan Ivana Kwelju kembali memberikan uang sisa Rp 200 juta lagi kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui Jhony Rynhard Kasman. Sehingga sesuai kesepakatan, total jumlah uang yang berikan Tiong Kepada Tagop sebesar Rp 400 juta.
Atas perbuatan itu Tiong diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (YS)