BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sebanyak 27 Peraturan Daerah (Perda)di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terkena dampak dari Undang-Undang (UU) cipta kerja.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten SBT M. Umar Gasam dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Bupati tahun 2022 yang digelar di ruang rapat Komisi A pekan kemarin.
Gasam membeberkan, sesuai rapat konsultasi Komisi A DPRD Kabupaten SBT di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) cq. Direktorat Jenderal Pembuatan Produk Daerah beberapa waktu lalu, ada 27 Perda di daerah itu kena dampak UU Cipta Kerja.
"SBT itu kena dampak dari UU cipta kerja ada 27 Perda yang masa berakhir kita ini 1 tahun lewat," ungkap M. Umar Gasam.
Ia menandaskan, pada akhir 2023 ini jika tidak dilakukan amandemen atau pembaharuan terhadap 27 Perda ini maka dipastikan akan berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD)pada 2024 mendatang.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)ini berdalih, jika tidak dilakukan penyesuaian dengan UU cipta kerja, daerah tidak lagi berhak untuk menarik seluruh potensi pendapatan dari 27 Perda itu.
"Sementara kan pemerintah melalui Kemendagri memberikan kesempatan kepada seluruh Pemda 2 tahun. Ini 1 tahun sudah lewat, tahun ke-2 ini sudah lewat 6 bulan. Kita punya waktu 6 bulan kedepan," tandasnya.
Dia mengaku, pasca Komisi A melakukan konsultasi di Kemendagri, pihaknya sudah menyampaikan ikhwal tersebut secara lisan kepada Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.
Tujuannya kata dia, agar orang nomor satu di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu untuk segera memerintahkan kepada jajaran guna melakukan identifikasi dan menyurati DPRD untuk dilakukan harmonisasi.
"Secara lisan saya sudah sampaikan ke saudara bupati setelah kunjungan komisi, segera perintahkan kepada jajaran untuk mengidentifikasi 27 Perda dan menyurati DPRD untuk dilakukan harmonisasi,"(JU).