Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dalam kasus dugaan jual beli ginjal, Polda Metro Jaya menemukan keterlibatan oknum polisi berpangkat Aipda, inisial M. Diduga oknum ini menerima uang Rp612 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri.
Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahui petugas.
"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Aipda M dipastikan tidak masuk dalam bagian sindikat TPPO modus jual beli ginjal ini. Dia membantu sindikat setelah adanya pengungkapan kasus di Bekasi, Jawa Barat. Aipda M ini kemudian memberikan panduan kepada sindikat dalam bertindak.
Selain itu, Aipda M juga menerima imbalan dari hasil pengiriman korban dari Indonesia ke Kamboja. "Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," jelas Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.
"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.
Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.
Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.
"Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," jelas Karyoto.
Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja. (jpg/fajar/ameks)