Usai Maki-Maki di Paripurna, Wakil Ketua DPRD SBT Dilarang Pimpin Rapat
BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah fraksi menolak Ahmad Voth memimpin rapat dalam bentuk apapun di di DPRD Seram Bagian Timur. Penolakan disampaikan menyusul kegaduhan yang dilakukan Wakil Ketua II DPRD SBT ini.
Politisi Gerindra SBT ini, sempat bikin heboh pengguna media sosial. Voth mengamuk dalam paripurna, hingga mengeluarkan kata-kata kotor. Aksi ini dilakukan, saat dirinya terlambat menghadiri Paripurna Pengresmian, Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD SBT sisa masa jabatan 2019-2024, Sabtu (15/7/2023).
Ketua DPRD SBT Noaf Rumauw, saat dikonfrimasi media ini mengungkapkan,sudah terima surat pernyataan politik fraksi-fraksi di DPRD, yang menolak Ahmad Voth memimpin rapat, dalam waktu yang tidak ditentukan.
"Dan juga tidak bisa menandatangani surat masuk maupun keluar atas nama DPRD, juga dalam waktu yang tidak ditentukan. Itu adalah sikap politik fraksi-fraksi," ungkap Rumauw kepada wartawan,Sabtu(22/7).
Dari tujuh fraksi di DPRD SBT, kata dia, hanya Fraksi Gerindra yang tidak ikut menandatangi pernyataan sikap politik tersebut. Kata dia, dengan surat itu, akan sangat sulit untuk Voth memimpin rapat-rapat di lembaga DPRD SBT.
" Karena keputusan fraksi-fraksi itu kita tidak bisa mencampuri. Fraksi adalah perpanjangan tangan dari partai politik dan keputusan di DPRD itu keputusan yang ada di fraksi-fraksi," jelas Rumauw.
Surat penolakan tersebut ditandatangani oleh enam fraksi, yaitu Golkar, PAN, PKS, PDIP, dan dua fraksi gabungan lainnya yakni Fraksi Nasional Demokrat dan Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional.
Rumauw mengaku, sebagai pimpinan DPRD, akan segera melakukan disposisi surat kepada kedua pimpinan yang lain, rermasuk Wakil ketua II Ahmad Voth untuk segera ditindaklanjuti.
"Tapi inilah sikap fraksi-fraksi. Dan kalau sudah nyatakan sikap seperti ini, saya yakin meski yang bersangkutan tanda tangan surat, maka fraksi sulit untuk menghadiri," imbuhnya.
Rumauw juga mengaku, ada tuntutan para pendemo yang melakukan aksi pada Jumat(21/7/2023), yang sudah didisposisikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD SBT untuk segera ditindaklanjuti, sesuai perundang-undangan tata tertib DPRD.
Terkait dengan sidang kode etik di Badan Kehormatan Rumauw menuturkan, menuju hasil kerja Badan Kehormatan. “Jadi semua itu akan dinilai dan diproses oleh Badan Kehormatan," ujarnya.
Sebelumnya, Persatuan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Salanotan (PEPPMAS), Kecamatan Werinama, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD SBT menyikapi insiden tersebut. Masa pada aksi Jumat (21/7/2023) pagi, menuntut BK segera bertindak cepat menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua II Ahmad Voth.
"Langkah ini harus cepat dilakukan Badan Kehormatan DPRD SBT. Sekaligus mengembalikan citra lembaga DPRD," jelasnya.
Fahmi juga menegaskan, aksi yang dilakukan Wakil rakyat dari fraksi Gerindra terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD SBT Fauzi Saflut beberapa waktu lalu, mencoreng nama baik keluarga.
" Paling tidak, ada permintaan maaf secara terbuka dari wakil ketua II DPRD SBT kepad publik dan keluarga secara khusus," jelasnya.
Para pendemo juga meminta, agar ada langkah tegas yang harus dilakukan oleh DPP Partai Gerindra untuk Voth dari Ketua DPC Gerindra SBT, sekaligus diberikan sanksi tegas kepada Wakil Ketua II DPRD SBT Ahmad Voth.
Ketua fraksi partai Gerindra SBT Constansius Kolatfeka saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan insiden tersebut. Situasi tersebut kata dia, sangat menggangu ruang publik dengan tampilan yang kurang menarik.
Olehnya itu ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas perkataan maupun perbuatan yang tidak menyenangkan itu,kepada pihak yang merasa dirugikan.
"Selaku Ketua Fraksi dan Sekretaris DPC Partai Gerindra SBT menyampaikan permohonan maaf atas perkataan maupun perbuatan itu. Kepada pak Fauzi Saflut secara pribadi dan keluarga besarnya, kami meminta maaf," tuturnya.(JU)