Jaksa Panggil Tiga Kadis Pemkab Buru, Terkait Kasus BPJS RSUD Namlea

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan di RSUD Namlea, terus dilakukan. Pekan depan, tiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas akan dimintai keterangan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Buru,Destia mengatakan, pemanggilan ketiga pimpinan OPD itu terkait penyelidikan dugaan korupsi BPJS Kesehatan di RSUD Namlea yang masuk ke Pemerintah daerah Kabupaten Buru.

"Penyidik telah menjadwalkan, pekan depan akan dilakukan pemanggilan kepada tiga Pimpinan OPD ruang lingkup Kabupaten Buru,” ungkap, Plt Kasi Intel Destia, Kepada Ambon Ekspres, Kamis (27/7)

Destia menyebutkan, tiga pimpinan OPD tersebut masing-masing pimpinan OPD Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) inisial AT, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) inisial MH dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buru inisial NH.

Ketiga OPD itu, nantinya bakal dipanggil guna untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana BPJS di RSUD Namlea yang masuk melalui Pemerintah Kabupaten buru.

Sebelumnya, penyelidikan awal kasus ini, penyidik kejaksaan negeri buru telah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan para tenaga medis dan koordinator di RSUD Namlea.

Diketahui, untuk menyikapi dugaan kasus dimaksud, atas arahan kepala kejaksaam negeri buru M Hasan Pakaja. Berdasar data yang diperoleh terdapat indikasi yang nengarah pada Dugan penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan yang masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru dari Tahun 2020 sampai Juni 2023 senilai Rp, 26,511,596,500. (YS)

  • Bagikan

Exit mobile version